Dokumen yang bisa diterbitkan kembali yaitu:
• Ijazah Pengganti, untuk ijazah yang terbit pada TA atau Tahun Ajaran 2024/2025 dan setelahnya.
• Surat Keterangan Pengganti Ijazah, untuk ijazah yang terbit sebelum Tahun Ajaran 2024/2025 dan berlaku seperti ijazah asli.
Penerbitan Ijazah Pengganti
Untuk mengurus ijazah yang hilang akibat bencana, datangi sekolah penerbit ijazah dengan membawa dokumen berikut ini:
- Fotokopi ijazah (jika ada)
- KTP
- Pasfoto ukuran 3x4
- Surat kehilangan dari kepolisian
Jika data pemohon tidak ditemukan di sekolah, maka sekolah akan meneruskan prosesnya ke dinas pendidikan setempat.
Begitupun apabila sekolah terdampak bencana dan tidak bisa beroperasi, maka bisa datang ke dinas pendidikan setempat.
Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
1. Untuk penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah bisa melalui satuan pendidikan, dengan membawa:
- Ijazah yang rusak dan tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat jika ijazah hilang
- Akta kelahiran
- KTP atau kartu keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas kertas bermeterai
2. Permohonan penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan.
3. Jika satuan pendidikan sudah tidak beroperasi, maka kewenangannya diserahkan kepada kepala dinas pendidikan.
Akun pemerintah di Instagram atas nama @dukcapilkemendagri (15/12) menyatakan akan bergerak cepat melakukan perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan.
Informasi selengkapnya https://s.id/Pedoman_Ijazah_Dikdasmen
Kemendikdasmen menyebut dokumen pengganti ini sah secara hukum dan berlaku untuk semua keperluan. Demi mengurangi risiko kehilangan, mulai tahun ajaran 2024/2025, tersedia ijazah elektronik.
(ALR-26)
