Tersangka penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi, Fadilah alias Datuk (FD), kini mendekam di Rutan Polda Sumsel. Sementara itu, korban yang sempat dirawat di RS Bhayangkara Polda Sumsel telah melanjutkan perawatan rawat jalan di Jakarta atas permintaan keluarganya.
FD dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Barang bukti seperti rekaman CCTV, hasil visum korban, dan keterangan saksi sudah dikantongi penyidik.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, insiden ini terjadi Selasa (10/12/2024) di sebuah kafe di Jalan Demang Daun, Palembang. Ketika itu, Sri Meilina, ibu dari dokter koas Lady Aulia Pramesti, sedang berdiskusi dengan Luthfi terkait jadwal piket Lady yang bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru.
Saat pembicaraan berlangsung, tersangka FD, yang merupakan sopir keluarga Sri Meilina, tiba-tiba memukul Luthfi secara brutal hingga korban mengalami luka di kepala, pipi, dan leher. “FD mengaku tersinggung karena merasa korban membuat Sri tidak nyaman,” ungkap Sunarto.
Polisi telah menetapkan FD sebagai tersangka dan akan mulai memeriksa saksi pekan depan, termasuk Lady Aulia Pramesti dan ibunya, Sri Meilina. “Kami akan mendalami lebih lanjut motif dan kronologi kasus ini,” kata Sunarto.
Kasus ini bermula dari ketegangan kecil terkait jadwal piket dokter koas di RSUD Siti Fatimah, Palembang, yang berujung pada kekerasan. Polda Sumsel memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas demi keadilan bagi korban. (FG-12)