Kasus Mantan Kapolres Ngada: Pentingnya Penanganan Cepat dan Pendampingan bagi Korban Kekerasan Anak -->

Header Menu

Kasus Mantan Kapolres Ngada: Pentingnya Penanganan Cepat dan Pendampingan bagi Korban Kekerasan Anak

Jurnalkitaplus
14/03/25

Dok. Universitas Airlangga 


Lagi, institusi Polri sedang menghadapi ujian akibat ulah salah satu anggotanya dalam kasus yang menghebohkan selama beberapa hari terakhir ini. Enggak tanggung tanggung kasus pelecehan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ini menyita perhatian dan rasa miris yang mengusik rasa kemanusiaan kita.


Berawal dari penyelidikan Polda Nusa Tenggara Timur atas laporan dugaan pelanggaran serius  menindaklanjuti laporan dari Divisi Hubungan Internasional  (Hubunter) Polri dari negara lain mengenai tindakan asusila. Polda NTT melakukan serangkaian penyelidikan hingga terbongkarlah kasus ini dengan orang dibalik ini semua adalah mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.


Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA)  turut serta dalam menangani kasus ini karena melibat korban yang anak dibawah umur. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (Kemen-PPPA), Nahar seperti dilansir harian Kompas (14/03), mengatakan setidaknya ada empat fokus utama dalam menangani korban pelecehan anak yakni penanganan cepat untuk mencegah dampak lebih buruk, pendampingan psikologis bagi korban, pemenuhan kebutuhan korban selama proses pemulihan, perlindungan dan pendampingan hukum selama proses penyelidikan.


Tindakan cepat Kepolisian dalam  menangani  sekaligus memberikan pendampingan korban dalam kasus ini sejak awal mendapat apresiasi dari Kemen- PPPA


"Terkait penanganan cepat kami mengapresiasi semua pihak yang sudah, tanggal 24 Februari setelah ada upaya memindahkan dari NTT tentu kami mencoba yang pertama kami lakukan memastikan anak-anak yang menjadi korban," katanya, seperti diberitakan di detik.com


Kini evakuasi telah dilakukan terhadap tiga korban yang masih di bawah umur yang telah ditemukan  dari NTT ke Kupang, dengan pendampingan dari berbagai pihak termasuk PPA Polda dan UPTD. Penting dalam hal ini Kemen-PPPA untuk memastikan bahwa korban telah mendapatkan perlindungan, pendampingan psikososial, serta dukungan lainnya selama proses hukum berjalan.


"Kemudian pendampingan psikososial diberikan, tiga anak itu anaknya sudah bisa dijangkau bisa didampingi. Ketiga, tentu dukungan lain kita terus dukung dan kita harapkan bahwa tim di Kupang bekerja dengan baik," kata Nahar melengkapi.


Kini mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan asusila, serta saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.


Amanat Undang-undang


Penanganan cepat dan pendampingan korban kekerasan dan pelecehan anak telah menjadi kewajiban hukum. Kehadiran Kemen-PPPA setidaknya menjalankan undang-undang dalam perlindungan korban kekerasan anak, yakni  :


Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak


Pasal 59: Pemerintah wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan fisik, psikis, seksual, dan kejahatan lainnya.


Pasal 64: Anak yang menjadi korban berhak mendapatkan rehabilitasi sosial, pendampingan, dan perlindungan dari ancaman pelaku.


Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak


Pasal 11-12: Anak korban kekerasan seksual harus mendapatkan perlindungan segera, rehabilitasi medis dan sosial, serta jaminan keamanan selama proses hukum.



Pentingnya Pendampingan bagi korban kekerasan dan Pelecehan Anak 


Korban kekerasan dan pelecehan anak harus mendapatkan penanganan cepat dan pendampingan karena dampaknya bisa sangat serius, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Berikut alasannya:


1. Mencegah Dampak Psikologis yang Lebih Parah


Anak yang mengalami kekerasan atau pelecehan berisiko mengalami trauma, depresi, kecemasan, dan gangguan psikologis lainnya. Tanpa penanganan yang cepat, trauma ini bisa berkembang menjadi gangguan mental jangka panjang, seperti PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder).


2. Melindungi Hak dan Keselamatan Anak


Korban harus segera diamankan agar tidak mengalami kekerasan berulang atau ancaman dari pelaku. Anak juga harus mendapatkan perlindungan agar dapat kembali hidup normal.


3. Mempermudah Proses Hukum dan Pengungkapan Fakta


Pendampingan hukum dan psikososial sangat penting agar anak bisa memberikan keterangan tanpa tekanan. Tanpa pendampingan yang tepat, korban mungkin takut bersaksi atau justru mengalami tekanan yang semakin memperburuk kondisinya.


4. Pemulihan Sosial dan Pendidikan


Anak yang menjadi korban sering kali mengalami stigma sosial dan kesulitan beradaptasi kembali ke lingkungan sekolah atau masyarakat. Pendampingan memastikan mereka mendapatkan dukungan untuk kembali menjalani kehidupan normal. (FG12)


Sumber  : kumparan, RRI.co.id, Sosial Gunungkidul, jurnal PPS Uniga