PHK Naik, TPT Turun: Benarkah Pasar Kerja Membaik? -->

Header Menu

PHK Naik, TPT Turun: Benarkah Pasar Kerja Membaik?

Jurnalkitaplus
13/05/25


JURNALKITAPLUS — Di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang awal 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) justru melaporkan penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menjadi 4,76 persen. Angka ini turun tipis 0,06 persen poin dibandingkan tahun lalu, meski data menunjukkan pengangguran bertambah 82.000 orang.


Penurunan TPT ini terjadi karena jumlah angkatan kerja melonjak lebih dari 3,5 juta orang. Secara matematis, rasio pengangguran terhadap angkatan kerja menjadi lebih kecil. Namun, banyak pihak mempertanyakan validitas data tersebut.


BPS mendefinisikan “bekerja” sebagai aktivitas ekonomi minimal satu jam dalam sepekan. Definisi ini dinilai terlalu longgar, karena mencakup pekerja informal seperti pedagang kecil, buruh lepas, dan pekerja keluarga, yang sering kali bekerja di bawah standar kelayakan.


Mayoritas tenaga kerja tambahan terserap ke sektor informal, terutama pertanian dan perdagangan. Sementara itu, jumlah perempuan yang bekerja paruh waktu juga meningkat. Hal ini menunjukkan banyak warga bekerja bukan karena pilihan, melainkan terpaksa demi bertahan hidup.


Minimnya perlindungan sosial bagi korban PHK semakin memperburuk situasi. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan belum mampu mencakup semua pekerja, khususnya dari sektor informal.


Meski TPT tetap menjadi indikator penting, para pakar menilai evaluasi pasar kerja harus melihat aspek lain seperti kualitas pekerjaan, kerentanan tenaga kerja, dan perlindungan sosial. Angka pengangguran yang rendah tak serta-merta mencerminkan kondisi riil kesejahteraan pekerja. (FG12)