Wakaf: Amalan Abadi yang Pahalanya Terus Mengalir -->

Header Menu

Wakaf: Amalan Abadi yang Pahalanya Terus Mengalir

Jurnalkitaplus
10/12/24


Wakaf memiliki status sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mewakafkan harta tersebut sudah meninggal dunia. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW mengungkapkan bahwa amal seseorang terputus setelah wafat, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa dari anak soleh. Ini menunjukkan betapa besar manfaat wakaf dalam kehidupan umat Muslim.


”apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali 3 macam. Yaitu sedekah jariyah yang mengalir terus, ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang mendo’akan kedua orang tuanya.” Hadis riwayat Muslim.


Secara hukum, wakaf dianggap sebagai amalan sunah muakkad, yang sangat dianjurkan dalam Islam. Diperkenalkan sejak masa Nabi SAW, wakaf menjadi praktik yang terus dijalankan hingga sekarang, dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa mengurangi nilai harta yang diwakafkan.


Menurut sejarah, ada dua pendapat tentang siapa yang pertama kali melaksanakan wakaf. Sebagian ulama menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah yang pertama, ketika beliau mewakafkan tanah untuk masjid. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa Sayidina Umar RA yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf, ketika beliau mendapatkan tanah di Khaybar dan kemudian mewakafkannya sesuai petunjuk Rasulullah.


Umar berkata, "ya Rasulullah, saya mendapat sebidang tanah di Khaybar. Saya belum pernah mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”


Rasulullah SAW bersabda, "bila engkau suka, kau tahan pokoknya tanah itu dan engkau sedekahkan hasilnya, jangan dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.”

 

Wakaf memiliki tujuan untuk memanfaatkan harta benda yang diwakafkan demi kepentingan umum, baik dalam hal ibadah maupun kesejahteraan sosial. Undang-Undang Wakaf menjelaskan bahwa fungsi wakaf adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dengan memanfaatkan potensi ekonomi harta wakaf.


Secara ringkas, wakaf merupakan pemberian harta untuk kepentingan bersama yang tidak dapat dijual, diwariskan, atau dihibahkan. Dalam hal ini, wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, dan pengelolanya hanya diperkenankan untuk mengatur pemanfaatannya sesuai dengan syariah. (FG-12)

Dari berbagai sumber