JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa seluruh perwira aktif TNI yang menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga pemerintah harus memilih antara pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Hal ini disampaikan Agus dalam konferensi pers di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).
Aturan ini merujuk pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ayat (1) pasal tersebut menyatakan, “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.” Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi prajurit aktif untuk memegang jabatan sipil tanpa melepaskan status kemiliterannya.
Namun, ayat (2) pasal yang sama memberikan pengecualian untuk beberapa posisi strategis. Prajurit aktif masih diperbolehkan menduduki jabatan di kantor yang membidangi koordinasi bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Kebijakan ini muncul di tengah pembahasan revisi UU TNI oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, mengungkapkan bahwa revisi UU TNI akan memfokuskan pada beberapa isu krusial, termasuk batas usia pensiun, penempatan perwira TNI di kementerian/lembaga, serta struktur organisasi TNI. Salah satu usulan yang sedang dibahas adalah penempatan tiga matra TNI—Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara—di bawah koordinasi langsung Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Amelia menegaskan, perubahan ini dianggap penting untuk memperjelas hierarki dan koordinasi dalam tubuh TNI. Saat ini, UU Nomor 34 Tahun 2004 tidak secara eksplisit mengatur bahwa tiga matra TNI berada di bawah Kemenhan. Dalam beleid tersebut, TNI berkedudukan di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, sementara untuk kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Kebijakan pensiun dini atau pengunduran diri bagi prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil dinilai sebagai langkah untuk mempertegas profesionalisme TNI. Dengan aturan ini, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih peran antara tugas kemiliteran dan tugas sipil, sehingga TNI dapat fokus pada tugas utamanya dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
Revisi UU TNI ini juga diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan terkait penempatan prajurit TNI di lembaga sipil, sekaligus memperkuat koordinasi antara TNI dan Kementerian Pertahanan. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk menciptakan tata kelola pertahanan yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan. (FG12)