JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang pungutan dalam kegiatan wisuda dan perpisahan sekolah. Meski kegiatan tersebut diperbolehkan, sekolah ditekankan untuk menyelenggarakannya secara sederhana tanpa membebani siswa maupun orangtua.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 17/SE/2025 yang berlaku untuk jenjang PAUD hingga SMK. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa wisuda tidak bersifat wajib dan harus dilakukan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Kepala suku dinas pendidikan diminta memantau langsung pelaksanaan kegiatan agar sesuai pedoman.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menegaskan bahwa sekolah dapat mengadakan acara dengan mengoptimalkan sumber daya internal seperti penampilan ekstrakurikuler, namun tetap tanpa biaya tambahan. Segala bentuk pungutan harus melalui persetujuan Dinas Pendidikan, dan sekolah yang melanggar akan dievaluasi serta diberikan sanksi.
Khusus untuk sekolah swasta, pelaksanaan wisuda diperbolehkan selama ada kesepakatan dengan orangtua dan tidak memberatkan secara finansial. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, menyambut baik kebijakan ini karena banyak orangtua mengeluhkan biaya wisuda yang mahal.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan menguji coba program sekolah swasta gratis di 40 titik pada tahun ajaran 2025/2026. Program ini menyasar wilayah yang kekurangan sekolah negeri atau memiliki daya tampung terbatas.
Dalam isu lain, Pemprov DKI turut menyoroti masalah kedisiplinan dan tawuran pelajar. Sarjoko menyatakan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan disiplin yang lebih efektif, namun tidak akan meniru langkah pengiriman pelajar ke barak militer seperti di daerah lain. Ia juga menilai pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sebagai sanksi belum efektif dan perlu dievaluasi. (FG12)

