JURNALKITAPLUS — Sengketa lahan SMAN 1 Bandung memasuki babak baru setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), yang mengklaim kepemilikan sah atas tanah sekolah bersejarah tersebut. Putusan ini membatalkan sertifikat hak milik yang sebelumnya tercatat atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menyuarakan kegeramannya terhadap putusan ini. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam urusan aset pendidikan, terlebih yang sudah digunakan untuk kepentingan publik selama puluhan tahun.
"Lahan sekolah itu milik negara. Jangan sampai negara kalah oleh kekuatan hukum yang dipakai hanya untuk mengambil alih fasilitas publik," ujar Dedi saat berkunjung ke lokasi, Senin (21/4).
Di sisi lain, PLK menyatakan bahwa gugatan dilakukan karena kepemilikan lahan telah dimiliki secara sah dan bersertifikat. Mereka juga menyebut telah mencoba jalur damai, namun tidak mendapat respons positif dari pemerintah daerah.
Gugatan ini memicu sorotan publik, terutama alumni dan masyarakat pendidikan di Jawa Barat. Banyak yang menyayangkan potensi hilangnya aset negara yang telah menjadi bagian dari sejarah pendidikan di Kota Bandung.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukum menyatakan akan segera mengajukan banding. Proses hukum dipastikan terus bergulir, sambil upaya diplomasi juga dibuka untuk menemukan solusi yang tidak merugikan akses pendidikan masyarakat. (FG12)