ASN DKI Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Ada Sanksi dan Pelaporan Ketat -->

Header Menu

ASN DKI Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Ada Sanksi dan Pelaporan Ketat

Jurnalkitaplus
30/04/25



Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu mulai Mei 2025. Kebijakan ini bertujuan membiasakan penggunaan angkutan umum, mengurangi ketergantungan kendaraan pribadi, serta menekan kemacetan dan polusi udara di ibu kota.

Sebagai pendukung kebijakan ini, kendaraan dinas tidak akan disediakan pada hari Rabu. Sebaliknya, ASN akan mendapat fasilitas bebas biaya transportasi umum yang mencakup layanan seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, hingga kapal dan angkutan antar jemput karyawan.

Sistem Pelaporan dan Pengawasan

Untuk memastikan kepatuhan, DPRD DKI Jakarta menekankan perlunya sistem pelaporan yang jelas dan mudah. Setiap ASN wajib melakukan swafoto saat menggunakan transportasi umum, dengan mencantumkan lokasi, waktu, dan tanggal, lalu melaporkannya melalui kanal yang sudah ditentukan, seperti WhatsApp grup, Google Form, atau sistem pelaporan khusus.

Admin kepegawaian di masing-masing perangkat daerah (PD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD) bertugas merekap, memverifikasi, dan melaporkan data penggunaan transportasi umum kepada pimpinan dan selanjutnya diteruskan ke Gubernur melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Sanksi dan Diskresi

DPRD juga menegaskan pentingnya penerapan sanksi administratif bagi ASN yang melanggar kebijakan ini. Selain itu, ada pengecualian bagi ASN yang sakit, hamil, disabilitas, atau petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menambahkan, agar kebijakan ini berjalan efektif, perlu ada sosialisasi masif, insentif bagi yang patuh, dan peningkatan infrastruktur transportasi umum.

Dampak yang Diharapkan

Kebijakan ini diharapkan mampu membentuk budaya baru di kalangan ASN dalam mendukung transportasi publik, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, dan mendorong mobilitas hijau di Jakarta. Selain itu, ASN juga diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam menggunakan angkutan umum untuk aktivitas sehari-hari. (FG12)