JURNALKITAPLUS — Rencana revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memicu polemik di Komisi II DPR. Rapat tertutup awal Maret 2025 berlangsung panas setelah sejumlah anggota mempertanyakan alasan revisi yang dinilai mendadak dan tanpa pembahasan sebelumnya. Masuknya RUU ASN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dianggap janggal.
Perubahan pasal terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama oleh pemerintah pusat menuai resistensi. Kewenangan yang semula berada di tangan menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah dianggap tak pantas ditarik ke pusat karena berpotensi melanggar prinsip otonomi daerah sesuai UUD 1945 Pasal 18 Ayat (2).
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menolak usulan revisi ini. Ia menilai, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 baru disahkan Oktober lalu, sehingga tidak elok jika langsung direvisi tanpa urgensi mendesak. Penolakan serupa disuarakan oleh anggota DPR dari fraksi lain.
Badan Keahlian DPR (BKD) sudah mengundang sejumlah pakar untuk memberi masukan. Namun, dua di antaranya mengaku tidak diberi informasi substansi pasal yang diubah sehingga kajian mereka bersifat umum. Guru Besar UGM Sofian Effendi bahkan menyebut usulan sentralisasi kewenangan tersebut sebagai langkah "berbahaya" yang bisa mengancam netralitas dan profesionalisme ASN.
BKD berdalih revisi bertujuan menjaga netralitas ASN, mengurangi intervensi politik daerah, dan memperkuat manajemen talenta nasional. Meski begitu, pihak BKD tak membantah adanya pertimbangan politis di balik usulan ini, namun enggan menjelaskan lebih lanjut.
Proses masuknya RUU ASN ke Prolegnas 2025 juga disorot. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda sempat menyatakan revisi diperlukan untuk mengurangi politisasi ASN di daerah, namun kemudian mengaku hanya menjalankan penugasan dari Badan Legislasi (Baleg).
Penolakan atas revisi UU ASN tak hanya datang dari DPR, tetapi juga dari Asosiasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Seluruh Indonesia. Polemik ini diperkirakan akan terus bergulir jelang rapat lanjutan 19 Mei mendatang. (FG12)