Obrolan Waroengkopi - Geger! Usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) soal memperpanjang usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai 70 tahun lagi ramai dibicarakan. Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrullah, bilang usulan ini sudah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Kenapa Sih Diusulin Sampai 70 Tahun?
Menurut Zudan, tujuannya biar keahlian dan karier ASN makin terdorong. Selain itu, dia juga melihat kalau usia pensiun makin tinggi, harapan hidup ASN juga makin bagus, jadi wajar aja kalau usia pensiun ditambah, baik buat yang di jabatan struktural maupun fungsional. Usulan ini juga katanya buat menjawab aspirasi para ASN dan pengurus Korpri di daerah.
Korpri sendiri udah ngasih rincian usulan usia pensiun baru buat beberapa jabatan:
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan pensiun di usia 65 tahun (dari 60 tahun).
- JPT Madya (Eselon I) diusulkan 63 tahun.
- JPT Pratama (Eselon II) diusulkan 62 tahun.
- Pejabat Administrator dan Pengawas (Eselon III dan IV) diusulkan 60 tahun (dari 58 tahun).
- Pejabat Pelaksana diusulkan 59 tahun.
Jabatan Fungsional Ahli Utama diusulkan pensiun di usia 70 tahun.
- Ahli Madya 65 tahun.
- Ahli Muda 62 tahun.
- Ahli Pertama 60 tahun.
Tapi, Banyak yang Nggak Setuju...
Usulan ini langsung dapat sorotan dan banyak yang kritis. Soalnya, kalau usia pensiun ASN diperpanjang, ada banyak dampak yang perlu dipertimbangkan matang-matang.
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, minta usulan ini dikaji lagi. Kata dia, di tengah ekonomi yang lagi berjuang buat mencapai target pertumbuhan, usulan ini kurang pas. Adies juga bilang pemerintah lagi efisiensi anggaran, jadi perlu dihitung banget apakah nambah usia pensiun ini nggak ganggu target pemerintah dan keuangan negara.
Dari Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi juga bilang usulan ini perlu dikaji komprehensif. Dia khawatir perpanjangan usia pensiun ASN bisa bikin:
Antrean generasi muda ASN makin panjang buat berkarier di birokrasi.
Kesempatan masyarakat umum buat jadi ASN jadi terbatas.
Potensi anggaran negara membengkak.
Dede Yusuf juga mempertanyakan, apa iya perlu sampai usia 70 tahun, soalnya di usia segitu produktivitas bisa menurun. Senada, anggota Komisi II DPR dari PKB, Indrajaya, bilang di usia 70 tahun itu udah masuk lansia dan penurunan produktivitas pasti terjadi.
Selain itu, perpanjangan usia pensiun dikhawatirkan bisa menghambat reformasi birokrasi dan regenerasi kepemimpinan. Peneliti birokrasi BRIN, Riris Katharina, bilang salah satu kesulitan reformasi birokrasi itu karena masih banyak pejabat pimpinan tinggi dari generasi lama. Padahal, reformasi birokrasi itu butuh generasi baru yang lebih cepat merespons perubahan. Riris juga nggak setuju kalau alasan perpanjangan usia pensiun itu cuma karena harapan hidup ASN meningkat. Kata dia, penting juga perhatikan keseimbangan populasi dan keadilan kesempatan kerja buat semua masyarakat.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, juga setuju kalau usulan ini harus dikaji mendalam dengan alasan yang kuat. Menurut dia, alasannya nggak cuma dari satu perspektif (dorong keahlian dan karier ASN) aja, tapi banyak perspektif lain yang perlu dipertimbangkan. Doli khawatir, kalau usia pensiun makin lama, formasi buat ASN baru pasti makin kecil, padahal sekarang aja udah banyak "fresh graduate" yang susah masuk PNS.
Tanggapan Pemerintah Gimana?
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, bilang usulan Korpri itu sah-sah aja. Pemerintah akan mempertimbangkan banyak hal, termasuk soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Hasan menegaskan, sampai saat ini belum ada pembahasan serius soal usulan pensiun ASN jadi 70 tahun.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga minta usulan ini dikaji lebih lanjut dan hati-hati, jangan sampai nanti malah membebani APBN.
Jadi, meskipun usulan ini udah disampaikan, kayaknya masih butuh banyak kajian dan pertimbangan dari berbagai pihak sebelum beneran kejadian ya!. Komisi II DPR sendiri nunggu hasil kajian akademis, sosiologis, dan filosofisnya. (FG12)