UU BUMN 2025 Digugat, Kekhawatiran Publik Soal Korupsi Menguat -->

Header Menu

UU BUMN 2025 Digugat, Kekhawatiran Publik Soal Korupsi Menguat

Jurnalkitaplus
08/05/25



Jurnalkitaplus — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sorotan publik setelah resmi disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari lalu. Pasalnya, regulasi ini mengubah status pejabat BUMN, seperti direksi dan komisaris, menjadi bukan penyelenggara negara, sehingga mereka tidak lagi diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Ketentuan kontroversial itu tertuang dalam Pasal 9G yang dinilai berpotensi melemahkan pengawasan dan pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN. Padahal, selama ini sejumlah kasus besar korupsi di BUMN berhasil terungkap, seperti kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia dan LNG Pertamina.

Sejumlah pihak sebagaimana di beritakan harian Kompas seperti pasangan suami-istri Rega Felix–Metha Maranita, tiga mahasiswa, dan dua pengusaha, telah menggugat UU ini ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai UU BUMN baru justru menciptakan celah hukum dan menghilangkan akuntabilitas pejabat publik yang mengelola dana negara.

Menanggapi hal ini, KPK menyatakan bahwa secara yuridis pejabat BUMN kini memang bukan lagi penyelenggara negara, tetapi penindakan tetap bisa dilakukan jika terdapat indikasi korupsi. KPK juga tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap implikasi UU baru ini, sembari berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga.

Pemerintah berencana menyusun aturan turunan guna memperjelas status penyelenggara negara bagi pengurus BUMN. Namun, kekhawatiran publik bahwa korupsi di BUMN akan semakin sulit diberantas masih belum mereda. (FG12)