Jurnalkitaplus.com. Bandung - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung memasang papan pengumuman adanya perbaikan jalan.
Kendaraan roda dua, roda empat, dan truk tidak diperkenankan melintas atau lewat di Jalan Cimekar, Stasiun Kereta Api Cimekar.
Kendati demikian pengguna Stasiun tetap diperbolehkan melintas masuk-keluar stasiun.
Belum diketahui kapan tempat dengan banyak lubang yang lebar tersebut siap digunakan kembali. Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil tindakan lebih lanjut. (ALR-26)