Baru-baru ini terjadi aksi pelemparan batu ke rangkaian Kereta Api. Di antaranya Kereta Api Sancaka (KA 88F), rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7).
Pelemparan ini mengakibatkan kaca kereta menjadi pecah dan serpihannya mengenai dua orang penumpang.
Setibanya di Stasiun Solo Balapan, dua penumpang diperiksa dan diobati oleh tim medis dan langsung dirujuk ke RS Triharsi. Selanjutnya, dua penumpang tersebut akan mendapat asuransi dan penanganan kesehatan yang akan dilanjutkan di RS di Surabaya.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam Instagramnya @kai121 pada 7 Juli 2025 menyatakan bahwa KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme seperti ini telah merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik.
Tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun, baik pelemparan benda, coret-coret, maupun pengrusakan bisa membahayakan keselamatan operasional serta mengganggu kenyamanan penumpang. Dengan fasilitas publik yang telah disiapkan dan dirawat sedemikian rupa, KΑΙ meminta seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api.
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api sendiri telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab Vil mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ayat 2 pasal tersebut lebih lanjut menulis bahwa perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang tewas maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 180 menyebutkan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apa pun alasannya." unggah KAI.
Kejadian ini memicu tanggapan dari warganet. "Pernah liat emang biasanya bocil bocil kematian yg ngelakuin itu, ato kalo ga gitu ya orng gabut pengangguran. Usut!!! Benci bngt liat orng model begitu. Dikira sok iye sok keren padahal merugikan dan salah," tulis akun @mamakia.pijatbaby.
Masyarakat yang melihat tindakan mencurigakan atau mengetahui informasi seputar vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api dapat segera melapor melalui Contact Center KAI 121 maupun WhatsApp 08111-2111-121. (ALR-26)