Jurnalkitaplus - Pada 22 Juli 2025, Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi mengumumkan kesepakatan perdagangan bilateral yang menyertakan klausul penting mengenai transfer data pribadi lintas batas. Kesepakatan ini berdasar pada komitmen kedua negara untuk mengatasi hambatan dalam perdagangan digital dengan menetapkan protokol yang menjamin keamanan, legalitas, dan tata kelola data pribadi yang terukur saat dipindahkan dari Indonesia ke AS.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan ini bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan sebagai landasan hukum yang sah dan aman. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa protokol perlindungan data sedang difinalisasi sebagai kelanjutan dari komitmen bilateral dalam menghapus hambatan non-tarif di sektor ekonomi digital. Protokol ini menjadi panduan tata kelola dan pengawasan ketat oleh otoritas nasional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah mengatur hak privasi dan kewajiban perlindungan data warga Indonesia.
Meski pemerintah memberikan jaminan keamanan, beberapa kalangan seperti peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyuarakan kekhawatiran atas potensi ketidakseimbangan perlindungan data. Berbeda dengan Indonesia yang memiliki UU PDP komprehensif, perlindungan data di AS masih terfragmentasi dengan regulasi sektoral yang cenderung lebih longgar, serta adanya pengawasan intelijen yang dinilai berpotensi merugikan privasi warga negara Indonesia. Hal ini menjadi titik kritis penting dalam evaluasi perjanjian tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa seluruh proses transfer data akan dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang transparan, akuntabel, dan tetap menjaga kedaulatan hukum Indonesia. Transfer data pribadi hanya diperbolehkan untuk tujuan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti layanan digital dari perusahaan berbasis di AS (mesin pencari, media sosial, cloud, e-commerce), dengan tetap mengacu pada aturan nasional dan pengawasan ketat pihak berwenang.
Kesepakatan ini juga diiringi manfaat ekonomi, seperti penurunan tarif dagang timbal balik dari AS ke Indonesia yang diharapkan meningkatkan daya saing ekspor dan pengembangan sektor padat karya. Namun, pemerintah perlu memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak mengorbankan keamanan data dan privasi warga negara.
Secara keseluruhan, perjanjian Indonesia-AS terkait transfer data pribadi pada 2025 menjadi tonggak penting dalam tata kelola ekonomi digital dan perlindungan data di Indonesia. Tantangan utama terletak pada implementasi pengawasan dan pemenuhan standar perlindungan data yang setara, demi menjaga kepercayaan publik dan kedaulatan data nasional ke depannya. (FG12)

.jpg)