Mengenal Payment ID 17 Agustus yang Menyasar Penerimaan Bansos -->

Header Menu

Mengenal Payment ID 17 Agustus yang Menyasar Penerimaan Bansos

Jurnalkitaplus
31/07/25


Jurnalkitaplus - Merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI, Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan sebuah inovasi besar dalam sistem pembayaran nasional. Inovasi ini dinamakan Payment ID 17 Agustus, yakni sebuah sistem identifikasi baru yang digadang-gadang akan menjadi tulang punggung dalam mempercepat digitalisasi transaksi di Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025–2030, yang memiliki visi membangun ekosistem keuangan yang inklusif, efisien, dan modern. Payment ID hadir untuk menyatukan seluruh data transaksi individu ke dalam satu kode identifikasi yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lebih dari sekadar inovasi teknologi, Payment ID 17 Agustus juga membawa harapan baru bagi masyarakat, khususnya penerima bantuan sosial (bansos). 


Apa itu Payment ID 17 Agustus? 

Payment ID adalah kode unik yang terdiri dari sembilan karakter gabungan huruf dan angka. Kode ini akan menjadi identitas tunggal seseorang dalam semua aktivitas transaksi keuangan, baik melalui rekening bank, dompet digital, maupun kanal pembayaran lainnya. Peluncurannya yang dijadwalkan pada 17 Agustus 2025 menjadikan momen ini simbolis dan bersejarah. Kode Payment ID nantinya akan terhubung langsung dengan NIK, sehingga setiap transaksi dapat terdata dan terverifikasi dengan baik. Langkah ini akan sangat berguna dalam menciptakan sistem keuangan yang transparan dan efisien. Fokus Awal: Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Dalam tahap awal implementasi, Payment ID akan digunakan untuk satu keperluan khusus, yaitu meningkatkan akurasi penyaluran bansos nontunai. Mengutip dari ANTARA, dikatakan oleh Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba dan akan digunakan pertama kali pada proses penyaluran bansos mulai 17 Agustus 2025. Hal ini sangat penting mengingat selama ini penyaluran bantuan sosial kerap mengalami kendala validasi data, tumpang tindih, hingga penyaluran yang tidak tepat sasaran. 


Tiga fungsi utama Payment ID. Pertama, sebagai kunci identifikasi profil pelaku sistem pembayaran. Kedua, sebagai alat otentikasi data dalam pemrosesan transaksi. Ketiga, sebagai penghubung antara profil individu dan data transaksi secara rinci.

Dengan adanya Payment ID, pemerintah bisa melakukan verifikasi data penerima bansos secara lebih akurat dan cepat. 


Tidak Menggantikan SLIK OJK 

Perlu dicatat bahwa Payment ID 17 Agustus bukanlah pengganti dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Payment ID hanya berfungsi sebagai instrumen dalam sistem pembayaran, sementara SLIK berfungsi untuk pelaporan informasi kredit dan layanan keuangan lainnya.

Akses terhadap Payment ID akan dibatasi. Penggunaan data ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan BI dan nasabah karena menyangkut data pribadi. 


BI memastikan pengelolaannya tetap mengikuti aturan keamanan, termasuk Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.


Sumber: ANTARA, Kompas.com