PGRI Kota Sukabumi Bergerak, Honorer Sejahtera. -->

Header Menu

PGRI Kota Sukabumi Bergerak, Honorer Sejahtera.

Jurnalkitaplus
25/07/25



Jurnalkitaplus - Liputan Wartawan JKP. Kota Sukabumi, Pengurus PGRI Kota Sukabumi sedang konsentrasi agar Tenaga Honorer bisa sejahtera. Terkait keresahan Tenaga Honorer secara Nasional Umumnya, maupun Tenaga Honorer Kota Sukabumi pada khususnya.  Pengurus PGRI Kota Sukabumi yang diketuai Roni Abdurahman, M.Pd melakukan Audensi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Kamis 24/7/2025 bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kota Sukabumi. 


Audensi ini sebagai jawaban atas harapan tenaga Honorer agar permasalahan mereka tersamapikan kepada Pejabat berwenang. Ketua PGRI bersama Pengurus menerima Perwakilan belasan guru SD dan SMP Negeri yang berstatus Tenaga Honorer Kota Sukabumi, Senin 7/5/2025 lalu, bertempat di ruang Pengawas Dinas Pendidikan Kota Sukabumi.  Belasan Perwakilan Tenaga Honorer tersebut menyampaikan keluhan beberapa point penting diantaranya; 


Ketua PGRI Kota Sukabumi, Rono Badurahman, M.Pd. - foto audiensi Pengurus PGRI Kota Sukabumi dengan Kadisdikbud Kota Sukabumi Kamis, 24/7/2025


1. Guru Honorer yang sudah Lulus Program Profesi Guru ( PPG ) dan sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) mereka sudah tidak lagi mendapatkan penggajian yang bersumber dari BOSP) sehingga mereka bekerja tanpa gaji.


2. Mereka meminta Surat Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan baik bagi Honorer sudah Lulus PPG maupun Tenaga Guru Honorer yang belum Lulus. Guna dijadikan persyaratan mendapatkan penggajian dari BOS Kota.


3. Mempertanyakan mereka yang berstatus R 4. ( Tenaga Honorer Yang belum masuk data base BKN). 


4. Menurutnya Pemerintah Daerah tidak Adil. Banyak Tenaga Honorer yang sudah masuk Data Base BKN (R 3 ) ditemukan masa kerjanya masih relatif baru, dibanding dengan mereka bahkan banyak diantara mereka yang sudah belasan tahun mengajar tapi mereka tidak masuk Data Base BKN, sehingga kesempatan mereka menjadi PPPK terganjal.


5. Optimalisasi Formasi Guru yang masih sedikit sementara Kota Sukabumi kekurangan banyak guru ASN.


6. Keinginan duduk bersama Kepala  Dinas Pendidikan dan Kepala BKSDM difasilitasi PGRI untuk menyampaikan banyak hal terkait permasalahan Tenaga Guru Honorer.


Upaya Ketua PGRI Kota Sukabumi bersama Pengurus dan Perwakilan Tenaga Honorer berhasil melakukan Audensi dengan Kepala Dinas. Kamis, 24/7/2025. Adapun isi Audensi diantaranya ; 


Foto Audiensi Pengurus PGRI Kota Sukabumi dengan Guru Honorer, Senin, 7/7/2025


1. Sambutan Ketua PGRI "Kami bersama Tenaga  Guru Honorer yang berbaju PGRI, Kenapa saya katakan demikian, karena organisasi guru di Kota Sukabumi terdapat beberapa organisasi di luar PGRI.


Dalam UU nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 41 point 3 menyebutkan " Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi",  Dalam UU tersebut secara ekplisit menjelaskan peraturan yang mengikat guru sebagai komunitas professional yang harus bergabung menjadi anggota organisasi profesi guru. Dalam UU tersebut tidak menyebutkan tentang organisasi profesi guru apa yang harus diikuti, dan guru dibebaskan untuk mengikuti orgnisasi manapun asalkan mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah. Saat ini, di Indonesia terdapat sejumlah organisasi profesi guru yang sudah mendapatkan legalitas dari pemerintah, salah satunya adalah PGRI.


2. Memperkenalkan Pengurus PGRI Kota Sukabumi.


3. Ada 88 guru Honorer yang sudah Lulus PPG diantara mereka sebagai besar sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) tapi mereka khawatir harus mengembalikan gaji yang bersumber dari BOSP Karena mereka sudah mendapatkan Surat Penugasan dari Kadis Pendidikan tgl 2 Jan 2025 yang dimana penggajiannya dari APBD Kota Sukabumi.


4. Kejelasan Tentang R4 di Kota Sukabumi.


5. Tentang Guru PAI dan Non PAI yang tidak mempunyai SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan guna persyaratan mendapatkan penggajian dari BOS Kota.



Sambutan dan tanggapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Sukabumil Punjul Saepul Hayat ;


1.  Kekurangan guru 313 orang di Kota Sukabumi, sampai  5 tahun kedepan diperkirakan kekurangan guru bisa mencapai 1000 orang, kontradiksi dengan Kebijakan pusat adanya moratorium tidak ada pengangkatan guru Honorer.


2. Terkait R 3 & R 4 akan dibahas dulu dengan pimpinan 


3. Surat Penugasan Kadis terkait ke 88 guru Lulus PPG. SK nya Masih tetap SK Kepala Sekolah. Dari 88 orang sejumlah besar mereka sudah menerima TPG terkait pengembalian akan menjadi bahasan dengan Pejabat terkait harapannya tidak ada pengembalian.


4. Secara hitung-hitungan Pemerintah Kota hanya baru bisa memberikan penggajian Rp 300.000 yang bersumber dari Bos Kota. Seruan Pak Walikota mengajak kepada Kita untuk bisa menaikan PAD Kota Sukabumi agar kesejateraan pegawai bisa meningkat" menurutnya.


Senada dengan Jawaban Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota,  menurutnya hasil Kajian Dinas Pendidikan Kota Sukabumi baru mampu keangka 300 rb dari Bos Kota. "Mudah-mudahan kedepannya ada Anggaran tambahan dari Pemda", tambahnya.


Tanggapan perwakilan guru Honorer Amirudin Dan Maelani. 


Terkait wacana Honorer yang bersumber dari Bos Kota senilai 300 rb yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan menurutnya sangatlah tidak elok.


Diakhir Audensi Ketua PGRI menyampaikan Statement " Apa artinya mendapatkan TPG kalau Gaji pokok hilang atau berkurang. Dan apa artinya ikut Program Profesi Guru dan menjadi Guru Professional kalau toh  Gaji pokok dari Bos akan hilang juga. Mari kita renungkan bersama, " Petinju Professional Ketika akan bertanding bayaranya sangat besar. Masa Guru Professional gajinya Hilang", pungkasnya. (NS15)