Rakyat Dijajah oleh Bangsanya Sendiri, Aset Tanah dan Rekening Dijabel Negara, Data Warga Digadai -->

Header Menu

Rakyat Dijajah oleh Bangsanya Sendiri, Aset Tanah dan Rekening Dijabel Negara, Data Warga Digadai

Jurnalkitaplus
31/07/25



Jurnalkitaplus - Komentar satire memenuhi ruang media sosial merespon banyaknya ancaman pemerintah terhadap rakyat. Ancaman demi ancaman bermunculan, dari tanah tanah yang tak digarap selama dua tahun akan disita oleh negara hingga rekening nganggur selama 3 bulan akan diblokir oleh negara.


Mengutip informasi yang disampaikan PPATK melalui akun Instagram @ppatk_indonesia rekening yang akan diblokir adalah yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan.


PPATK menyebut pemblokiran dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.


"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," kata mereka, Jumat (25/7). 


Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan negara bisa mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan alias dibiarkan nganggur selama 2 tahun.

Menurutnya, pengambilalihan ini tak cuma bisa terjadi pada tanah bersertifikat HGU atau HGB saja, tetapi juga hak milik.


Kebebasan pemerintah merebut kembali tanah yang telah dikuasai rakyat tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.


Beleid itu diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu. Jokowi merasa tidak puas dengan aturan lama yang dibuat oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


Salah satu perubahan dalam aturan itu adalah objek penertiban. Pasal 3 huruf a PP Nomor 11 Tahun 2010 alias aturan era SBY mengecualikan tanah hak milik (sertifikat hak milik/SHM) atau hak guna bangunan (sertifikat hak guna bangunan/SHGB) atas nama perseorangan yang secara tidak sengaja tak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya sebagai objek penertiban.


Sedangkan Pasal 7 PP Nomor 20 Tahun 2021 memberi kewenangan negara menyikat habis tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, sampai tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.


Alhasil, tanah telantar incaran negara bukan cuma yang sudah diberikan izin, konsesi, atau perizinan berusaha. Semua jenis sertifikat tanah sekarang bisa diambil negara jika 'nganggur' alias tidak dimanfaatkan.


Nusron Wahid memuji kerja Presiden ke-7 Jokowi membeberkan urgensi pengambilan kembali tanah berkategori telantar itu.


Melihat banyaknya ancaman demi ancaman pemerintah terhadap tanah nganggur hingga rekening nganggur, rakyat pun merespons ancaman itu dengan komentar satire.


"Rekening ngangggur 3 bulan diblokir negara. Tanah nganggur 2 tahun disita negara, kamu nganggur bertahun-tahun, kemana 19 juta lapangan kerja." tulis akun undercover.id di Instagram.


Salah seorang pemilik akun @mift*ya28 tak lupa mention akun @gibran_rakabuming sambil menanyakan realisasi janji 19 juta lapangan kerja. "@gibran_rakabuming gimana ini 19 jt lapangan kerja mana????"


Pertanyaan warganet itu langsung dijawab netizen lain:


"Ga usah 19 jt, 1rb aja tak nampak" tulis aku Zaid*im


Adapula komentar warganet yang mempertanyakan tindakan pemerintah:


"Ngapain pemerintah ngurusin tanah nganggur dan rekening nganggur? Giliran orang nganggur gak diurusin. Aneh banget. Butuh duit, carilah. jangan ngincer harta orang mulu. Giliran susah gak dibantu" tulis akun "Rea*ay


"Gak adakah aturan, kalau raktar 3 bulan pasca lulus sekolah masih nganggur, pemerintah diwajibkan mundur?" tulis akun S02***lh


"Apa sudah saatnya mengibarkan bendera seperempat tiang melihat kebijakan pemerintah yang benar-benar mencabik nurani rakyat," tulis akun wy****y


"Kayaknya kalau rakyat udah gak sabar akan terjadi lagi seperti tahun 1998." tulis _sne*rta.


Hotman Paris berkomentar : Pemerintah Jangan Repotkan Rakyatmu Sendiri soal PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan.


Tanggal 17 Agustus 2025 Indonesia di ulang tahun Republik Indonesia yang ke 80 pun akan dilaunching Payment ID 17 Agustus dimana setiap transaksi perbankan akan terkoneksi langsung NIK sebagai verifikasi data profil dan identifikasi sehingga data pribadi tidak mendapatkan perlindungan, apalagi penjualan data pribadi sudah ditransaksikan Pemerintah dengan Amerika Serikat. 


Dirgahayu Republik Indonesia (MF)