![]() |
| Gambar hanya ilustrasi |
Jurnalkitaplus - Sobat JKP, kalau kamu pikir yang ribet itu cuma urusan hati dan cicilan, ternyata urusan hukum pidana juga gak kalah njelimet. Nih ya, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 alias KUHAP lagi rame-ramenya digodok DPR dan pemerintah. Totalnya? Syiap! Ada 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang siap dibedah satu per satu. Serius, ini bukan daftar belanja di minimarket, Bro!
Rapat perdana Panitia Kerja RKUHAP baru aja digelar di Komisi III DPR, Rabu (9/7). Yang hadir ada Ketua Panja Habiburokhman dan duo Wakil Menteri—Eddy Hiariej dari Kemenkumham dan Bambang Eko dari Setneg. Isunya bukan kaleng-kaleng. Mereka mulai dari yang paling krusial: hak asasi manusia, relasi aparat penegak hukum, dan keadilan restoratif. Nggak ada bahas harga rokok naik, tenang aja.
Nggak Mau Lagi Saling Sandera
Menurut Wakil Menkumham Eddy Hiariej, salah satu yang disorot adalah hubungan mesra tapi rumit antara penyidik dan penuntut umum. Ini kayak dua orang yang saling butuh tapi suka adu ego. Makanya, pemerintah bentuk tim 12—isinya gabungan dari Mahkamah Agung, kejaksaan, kepolisian, dan Kemenkumham. Tujuannya? Biar gak ada lagi kejadian "saling sandera" kewenangan kayak sinetron hukum yang gak kelar-kelar.
Advokat Bukan Lagi Tukang Catat
Selama ini advokat cuma bisa nyatet pas kliennya diperiksa. Nah, lewat revisi ini, perannya bakal naik level. Advokat bisa ngajukan keberatan langsung di tempat kalau ada hal ganjil dalam pemeriksaan. Jadi, gak cuma duduk diam sambil ngopi di ruang sebelah.
Penghinaan Presiden = Restoratif Aja Lah!
Yang tak kalah menarik, pasal penghinaan presiden juga bakal pakai jalur damai alias restorative justice. Jadi, kalau ada yang nyinyir di medsos soal presiden, gak langsung dijeblosin ke bui. Kata Bang Habiburokhman, itu lebih cocok dianggap sebagai kritik, bukan kriminal. Setuju juga tuh Wakil Menkumham Eddy. Intinya, asal presiden nggak baperan, semua bisa diselesaikan baik-baik.
Transparan, Bisa Dicek Online
Yang bikin makin adem, proses legislasi ini katanya bakal transparan. Semua dibahas di ruang rapat DPR dan bisa dipantau lewat situs resmi mereka. Jadi kalau penasaran DIM-nya kayak apa, bisa intip sendiri. Jangan-jangan nama kamu masuk, hehe.
Kenapa Perlu Dievaluasi?
KUHAP yang sekarang itu udah tua, Bro. Usianya 40-an tahun, udah waktunya pensiun atau minimal upgrade firmware. Banyak aturan yang gak nyambung lagi sama perkembangan teknologi dan keadilan masa kini. Selain itu, sistem lama banyak bolongnya—bisa bikin penyidik semena-mena, rakyat bingung, dan kadang malah korban yang disalahkan.
Revisi ini punya banyak manfaat. Selain menjamin hak asasi manusia, dia juga menguatkan posisi pengacara, mengurangi penyalahgunaan wewenang, dan bikin proses hukum lebih transparan, adil, dan efisien. Nggak ada lagi drama sidang yang berlarut-larut kayak sinetron stripping.
Kesimpulannya?
Revisi KUHAP ini semacam overhaul buat mesin hukum kita. Biar aparat gak saling jegal, rakyat gak gampang dikriminalisasi, dan keadilan gak cuma jadi slogan. Jadi, yuk, pantau terus dan jangan cuma diam—karena hukum yang adil itu hak semua orang, bukan cuma yang punya gelar atau kekuasaan.
Kalau di warung kopi aja bisa diskusi panjang soal bola dan gosip artis, masa iya soal hukum kita cuek? (FG12)

,%20attentively%20discussing%20a%20large%20pile%20of%20important%20legislative%20documents.%20The%20scene%20is.jpg)