Jurnalkitaplus - Rumah sakit asing di Indonesia boleh beroperasi dan berinvestasi hingga 100 persen sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, karena rumah sakit tidak termasuk dalam daftar negatif investasi. Namun, hingga kini belum ada rumah sakit asing yang berinvestasi penuh 100 persen.
Kehadiran rumah sakit asing diharapkan bisa meningkatkan kompetisi positif dengan rumah sakit dalam negeri sehingga mendorong peningkatan kualitas layanan. Namun, rumah sakit asing umumnya memilih untuk membuka layanan di kota-kota besar sehingga ada risiko memperbesar ketimpangan akses layanan kesehatan. Pemerintah berupaya memeratakan layanan dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas rumah sakit umum daerah (RSUD) di wilayah yang kurang diminati swasta, termasuk peningkatan RSUD tipe D menjadi tipe C di sejumlah daerah terpencil.
Soal tenaga kesehatan, pemerintah dan DPR menegaskan rumah sakit asing di Indonesia harus memprioritaskan penggunaan dan pengembangan SDM kesehatan nasional agar terjadi transfer pengetahuan dan peningkatan kompetensi tenaga medis dalam negeri, melalui pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan.
Selain itu, keberadaan rumah sakit asing diharapkan mampu mengurangi kebutuhan masyarakat Indonesia berobat ke luar negeri dengan menghadirkan layanan kesehatan berstandar internasional yang lebih terjangkau dan mudah diakses di dalam negeri.
Pemerintah juga terus meningkatkan pemerataan akses layanan kesehatan melalui program-program seperti peningkatan kapasitas RSUD di daerah terpencil, memperluas cakupan JKN hingga pelosok daerah, serta transformasi SDM kesehatan untuk menjamin layanan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. (FG12)