Waspada Lemak Trans Tinggi dalam Makanan Populer, Ancaman Serius bagi Kesehatan Masyarakat -->

Header Menu

Waspada Lemak Trans Tinggi dalam Makanan Populer, Ancaman Serius bagi Kesehatan Masyarakat

Jurnalkitaplus
10/07/25


Jakarta, 5 Juli 2025 – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bersama South-East Asia Food and Agricultural Science and Technology (Seafast) Center IPB mengungkapkan hasil kajian yang mengejutkan terkait kandungan lemak trans pada berbagai makanan yang beredar di masyarakat. Temuan ini menjadi peringatan serius mengingat lemak trans diketahui sangat berbahaya bagi kesehatan jantung dan pembuluh darah.


Apa Itu Lemak Trans?


Lemak trans adalah jenis lemak tidak sehat yang terbentuk secara alami dalam jumlah kecil pada beberapa produk hewani, namun sebagian besar berasal dari proses industri seperti hidrogenasi parsial minyak nabati. Lemak ini sulit diurai oleh tubuh dan dapat meningkatkan kadar kolesterol jahat (LDL) sekaligus menurunkan kolesterol baik (HDL), sehingga berpotensi menyebabkan penyumbatan pembuluh darah, stroke, dan penyakit jantung.


Temuan Mengejutkan dari Kajian WHO dan Seafast Center IPB


Dari 130 sampel makanan yang diteliti, sebanyak 11 produk mengandung lemak trans melebihi batas aman WHO, yaitu lebih dari 2 gram per 100 gram lemak total. Produk-produk tersebut mencakup mentega putih, campuran mentega dan margarin, biskuit pie orisinal, wafer cokelat, roti maryam, martabak manis cokelat, hingga croissant. Contohnya, campuran mentega dan margarin mengandung lemak trans hingga 22,68 gram per 100 gram, jauh di atas batas aman.


Dampak Buruk Lemak Trans bagi Kesehatan


Menurut National Professional Officer for Policy and Legislation WHO Indonesia, Dina Kania, konsumsi lemak trans yang tinggi dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular. “Lemak trans tidak memiliki nilai gizi dan justru berbahaya karena tidak bisa diurai oleh tubuh, sehingga menetap dan menyumbat pembuluh darah,” ujarnya. Peneliti senior Seafast Center IPB, Nuri Andarwulan, menambahkan bahwa efek lemak trans terhadap penyakit jantung koroner bahkan lebih buruk dibandingkan lemak jenuh.


Regulasi dan Langkah yang Harus Diambil


Meski sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi payung hukum untuk membatasi lemak trans dan melarang penggunaan minyak hidrogenasi parsial (PHO), Indonesia belum memiliki aturan turunan yang mengatur eliminasi lemak trans secara rinci. Hal ini berpotensi membuka celah masuknya produk impor dengan kandungan lemak trans tinggi.


Sebagai perbandingan, Singapura telah menerapkan regulasi ketat dengan batas maksimal kandungan lemak trans 2% pada semua produk makanan dan melarang penggunaan PHO. Hasilnya, asupan lemak trans di negara tersebut menurun drastis dari 2,1 gram per hari pada 2010 menjadi hanya 0,2 gram per hari pada 2022.


Ajakan untuk Perubahan


Kementerian Kesehatan RI melalui Direktur Penyakit Tidak Menular menegaskan bahwa pembatasan konsumsi lemak trans merupakan bagian dari strategi pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak. Edukasi dan reformulasi produk pangan menjadi langkah penting agar masyarakat dapat mengurangi risiko penyakit tidak menular.


Kandungan lemak trans tinggi dalam makanan sehari-hari yang mudah dijumpai di pasar dan kaki lima menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Penting bagi pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi pelaksanaan yang tegas dan bagi masyarakat untuk lebih cermat memilih makanan demi menjaga kesehatan jantung dan mencegah penyakit serius.


Saran bagi pembaca: Periksa label makanan, hindari produk dengan kandungan lemak trans tinggi, dan pilih makanan segar serta alami untuk menjaga kesehatan optimal. (FG12)