Jurnalkitaplus.com - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil atau Diskuk Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Hukum RI selenggarakan Program Gerakan Legalitas 1000 Merek Gratis, yang disingkat 'Gelegar'.
Program Gelegar, dalam unggahan @diskukjabar, Ahad (10/9/2025) ditujukan supaya usaha para pelaku UMKM dapat terlindungi, dengan syarat sebagai berikut:
- KTP Jawa Barat
- Memiliki NIB;
- Kegiatan usaha sudah berjalan minimal 2 tahun;
- Merek belum pernah digunakan dan didaftarkan oleh usaha lain.
- Tidak memiliki kesamaan baik secara penulisan maupun pelafalan dengan merek lain yang sudah terdaftar di DJKI;
- Pendaftaran baru, bukan perpanjangan merek;
- Berkomitmen untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan.
- Mengisi link kurasi https://bit.ly/kurasimerekdiskuktahap2
Keseluruhan rangkaian kurasi hingga pendaftaran merek tidak dikenakan biaya. Berlangsung paling lambat tanggal 30 Agustus 2025. (ALR-26)