JURNALKITAPLUS – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama tim gabungan berhasil membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal di wilayah Bandung Raya. Dalam operasi yang digelar pada 14-15 Agustus 2025, petugas menyita 19.391 balpres pakaian bekas senilai Rp112,35 miliar dari 11 gudang di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, pakaian bekas tersebut berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dan industri tekstil dalam negeri dari dampak buruk peredaran barang ilegal. “Peredaran balpres ilegal merusak pasar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar pejabat Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada Selasa (19/8/2025).
Penemuan terbesar terjadi di sebuah gudang di Jalan Industri IV, Kota Cimahi, dengan 6.000 balpres senilai Rp44 miliar. Selain itu, ribuan balpres lainnya disita dari kawasan industri De Primatera dan sejumlah lokasi di Bandung. Total, 5.130 bal (Rp24,75 miliar) disita dari tiga gudang di Kota Bandung, 8.061 bal (Rp44,2 miliar) dari lima gudang di Kabupaten Bandung, dan 6.200 bal (Rp43,4 miliar) dari tiga gudang di Cimahi.
Seluruh barang sitaan telah diberi Tertib Niaga Line untuk mencegah pemindahan atau penjualan ulang. Langkah tegas ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang melarang impor pakaian bekas karena dianggap mengganggu industri lokal dan berisiko bagi kesehatan akibat standar higienis yang tidak terjamin.
Bisnis thrifting memang tengah populer di Indonesia, termasuk di Bandung, yang dikenal sebagai pusat perdagangan pakaian bekas. Namun, maraknya impor ilegal telah memicu keresahan pelaku industri tekstil dalam negeri dan memunculkan pro-kontra di kalangan pedagang thrifting. Pemerintah menegaskan bahwa jual-beli barang bekas lokal diperbolehkan, tetapi impor pakaian bekas dilarang keras. (FG12)