Jurnalkitaplus - Kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 kembali menguak sisi gelap tata kelola haji di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025 dan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat hingga mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dikutip di Harian Kompas, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti terkait kasus ini. Upaya pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan terhadap Yaqut dan beberapa pihak lainnya yang diduga terlibat.
Kasus ini cukup mengusik keprihatinan, bagaimana tidak, kolusi dan korupsi yang dilakukan sangat terstruktur, akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan Kemenag. Yang dikorbankan tentu saja masyarakat kecil, dalam hal ini hak jemaah haji reguler akibat diskrimasi sistematis demi keuntungan finasnsial segelintir pihak, termasuk di dalamnya para pengusaha travel haji (PIHK). Ini yang disampaikan Peneliti Transparency International Indonesia, Agus Sarwono. Menurutnya penambahan kuota haji khusus sekitar 10.000 jamaah dan potensi keuntungan yang besar diduga menjadi sumber praktek lancung untuk dibagi bagi bersama.
Berdasarkan laporan dan investigasi awal, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 triliun akibat praktik korupsi ini. Terdapat pula indikasi pemerasan dalam pengadaan katering jemaah haji dan adanya mark-up harga penginapan serta penyediaan layanan haji. Lebih dari 100 agen travel diduga terlibat dalam praktik ini, menambah kompleksitas kasus yang bersifat terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
Kasus ini bukanlah yang pertama. Sejarah Kemenag menunjukkan skandal korupsi terkait haji juga terjadi pada 2005 dan 2010-2013, dengan sejumlah mantan Menteri Agama pun pernah terseret. Namun, penanganan yang tegas dan sistem pengawasan yang kuat belum mampu mencegah praktik serupa berulang.
Dengan temuan yang makin mengakar dan penyidikan yang tengah berjalan, kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola haji secara transparan dan membangun sistem pengawasan internal yang efektif. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik pada penyelenggaraan ibadah haji dan memastikan hak jemaah haji tidak dirugikan oleh praktik korupsi yang merugikan negara dan umat Islam.
Tinggal kita menunggu komitmen tegas KPK dalam mengusut tuntas kasus ini dan menindak para pelaku yang terlibat, terlebih di sektor yang sangat strategis ini. Ngopi dulu,.... (FG12)