MK Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Pemerintah Punya Waktu Dua Tahun untuk Menyesuaikan -->

Header Menu

MK Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Pemerintah Punya Waktu Dua Tahun untuk Menyesuaikan

Jurnalkitaplus
29/08/25


Jurnalkitaplus – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan larangan rangkap jabatan bukan hanya bagi menteri, tetapi juga wakil menteri (wamen). Putusan yang dibacakan pada Kamis (28/8/2025) itu menegaskan wamen tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN maupun perusahaan swasta, hingga pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.


Pemerintah menyatakan menghormati keputusan tersebut dan siap menindaklanjutinya. Data menunjukkan saat ini sedikitnya ada 32 wamen yang merangkap posisi komisaris di sejumlah BUMN. MK memberikan waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian.


Dalam amar putusan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Viktor Santoso Tandiasa (Ketua Perhimpunan Pengacara Konstitusi) dan Didi Supandi (pengemudi ojek daring). Keduanya menilai frasa larangan rangkap jabatan dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara perlu dimaknai mencakup menteri dan wakil menteri, agar sejalan dengan UUD 1945.


Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan, larangan ini penting agar wamen fokus mengurus tugas khusus yang menjadi alasan pengangkatan mereka di kementerian. Sebab, jabatan komisaris atau direksi juga membutuhkan perhatian penuh sehingga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.


Meski demikian, putusan ini tidak bulat. Dua hakim, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Namun mayoritas hakim menyepakati bahwa status wamen setara dengan pejabat negara sehingga harus tunduk pada aturan larangan rangkap jabatan.


Putusan kali ini juga menguatkan pendirian MK pada perkara sebelumnya yang menyebut wamen seharusnya diperlakukan sama dengan menteri. Prinsipnya, pejabat negara wajib menjalankan tugas dengan penuh integritas dan fokus, tanpa terbebani kepentingan lain yang bisa mengganggu tata kelola pemerintahan yang bersih. (FG12)