MUI Tegaskan Pajak Bukan Zakat atau Wakaf, Perbedaan Penting untuk Dipahami -->

Header Menu

MUI Tegaskan Pajak Bukan Zakat atau Wakaf, Perbedaan Penting untuk Dipahami

Jurnalkitaplus
15/08/25


Jurnalkitaplus - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan perbedaan mendasar antara pajak dengan kewajiban agama seperti zakat dan wakaf. KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menjelaskan pajak merupakan kewajiban negara yang berlaku bagi seluruh warga tanpa terkecuali, sedangkan zakat adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat tertentu serta memiliki aturan khusus dalam penyalurannya sesuai Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.


۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦


"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana". (QS. 9:60)


Abdul Muiz Ali menambahkan, zakat ditujukan kepada golongan seperti fakir miskin, amil zakat, dan lain-lain, sementara pajak dikelola berdasarkan undang-undang untuk kesejahteraan negara. Dia menegaskan, zakat dapat digunakan sebagai pengurang pajak yang harus dibayar, bukan sebagai pengurang dari penghasilan bruto yang dikenai pajak.


MUI juga mengingatkan pemerintah agar mencari sumber pendapatan lain tanpa membebani masyarakat dengan pajak yang tinggi. Pernyataan ini diharapkan dapat meluruskan persepsi dan menghindari kebingungan di masyarakat antara kewajiban agama dan kewajiban negara, sekaligus menjaga stabilitas sosial.


Dengan tegas MUI membedakan bahwa pajak adalah kewajiban sipil, sedangkan zakat dan wakaf adalah pilar spiritual yang memiliki aturan dan makna khusus dalam Islam. Pemahaman ini penting bagi masyarakat agar mematuhi kewajiban masing-masing tanpa tumpang tindih. (FG12)