Jurnalkitaplus - Pimpinan politeknik negeri dan swasta mendorong revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) untuk mengatur hadirnya universitas terapan sebagai bentuk penyetaraan pendidikan vokasi dengan perguruan tinggi akademik. Usulan ini disampaikan oleh Forum Direktur Politeknik Negeri Se-Indonesia (FDPNI) dan Perkumpulan Politeknik Swasta Indonesia (Pelita) dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (22/9).
Ketua Umum Pelita, Akhwanul Akhmal, menyoroti adanya kesenjangan besar antara pendidikan vokasi dan akademik yang menunjukkan dominasi perguruan tinggi akademik yang dipilih oleh 95 persen masyarakat, sementara vokasi hanya diminati sekitar 5 persen, menurut data Kementerian Pendidikan Tinggi 2023. Akhwanul menyebut orientasi perguruan tinggi yang masih terlalu teoretis menjadi faktor kurangnya ketertarikan pada vokasi, padahal pendidikan vokasi mampu menyiapkan tenaga kerja terampil sekaligus memperkuat riset dan inovasi terapan.
Ketua FDPNI Ahyar Muhammad mengusulkan politeknik sebagai lembaga vokasi dapat bertransformasi menjadi universitas terapan (polytechnic university) sebagaimana praktik di beberapa negara. Perubahan status ini diyakini akan meningkatkan daya tarik politeknik, membuka peluang pengembangan program sarjana terapan, magister terapan, hingga doktor terapan tanpa kehilangan identitas vokasionalnya.
Meskipun politeknik negeri sudah membuka program pendidikan tingkat sarjana terapan dan pascasarjana terapan, statusnya masih tetap politeknik. Ahyar menekankan pentingnya regulasi yang mendukung perubahan ini agar lulusan vokasi tidak kalah bersaing dan memudahkan jalur kelanjutan pendidikan bagi mahasiswa SMK.
Anggota Komisi X DPR, Andi Muawiyah Ramly, menyambut baik masukan terkait universitas terapan walau materi ini belum dibahas secara resmi dalam kelompok kerja RUU Sisdiknas. Sebaliknya, anggota Komisi X DPR Sabam Sinaga mengingatkan perlunya kajian mendalam agar transformasi tidak menghasilkan kondisi yang tidak sesuai harapan, seperti pengalaman perubahan institut keguruan menjadi universitas.
Rapat dengar pendapat ini merupakan bagian dari proses revisi UU Sisdiknas yang saat ini tengah berlangsung di DPR dengan tujuan menyesuaikan sistem pendidikan nasional dengan kebutuhan zaman dan dunia kerja. Revisi UU juga akan mengatur aspek pemerataan, kesejahteraan tenaga pendidik, integrasi teknologi, dan penguatan pendidikan vokasi secara menyeluruh. (FG12)