Jurnalkitaplus - Setelah 11 bulan memimpin, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan kejelasan soal masa depan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dirancang sebagai ibu kota negara baru Indonesia. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, Presiden menetapkan IKN sebagai ibu kota politik yang resmi beroperasi pada tahun 2028.
Perpres tersebut mengatur beberapa syarat konkret yang harus dipenuhi agar IKN dapat berfungsi sebagai ibu kota politik, yaitu luas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) terbangun seluas 800-850 hektar, pembangunan gedung perkantoran mencapai 20 persen, pembangunan hunian layak terjangkau berkelanjutan mencapai 50 persen, dan ketersediaan sarana-prasarana dasar di kawasan IKN mencapai 50 persen. Selain itu, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan harus mencapai angka 0,74, serta pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 1.700 hingga 4.100 orang diikuti dengan cakupan layanan kota cerdas sebesar 25 persen.
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjelaskan, ibu kota politik berarti IKN akan menjadi pusat pemerintahan yang lengkap dengan fasilitas ketiga lembaga pilar kenegaraan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. "Kalau baru ada eksekutif saja, bagaimana nanti pemerintahan berjalan? Tahun 2028, semua lembaga itu harus sudah ada fasilitasnya untuk IKN berfungsi penuh sebagai ibu kota politik," kata Qodari.
Pemerintah optimis pembangunan infrastruktur legislatif dan yudikatif saat ini sudah dalam proses tender dengan harapan kontrak rampung akhir Oktober 2025 dan pembangunan selesai pada Desember 2027. Dengan demikian, IKN bisa menjadi pusat pemerintahan yang sesungguhnya mulai 2028.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman N Suparman menegaskan bahwa target operasionalisasi IKN sebagai ibu kota politik harus dipenuhi dengan dukungan anggaran yang jelas, baik dari APBN 2026 hingga 2028. "Semua sarana dan prasarana pemerintah harus siap dan berjalan baik agar IKN bisa berfungsi optimal pada saatnya," ujarnya.
Otorita IKN juga menyambut baik Perpres No 79/2025 yang memberikan kepastian dan semangat lanjutan pembangunan, sekaligus mendorong investasi serta memastikan kelancaran pemindahan ibu kota negara. Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, berharap perpres ini dapat menepis keraguan publik dan meyakinkan para investor akan komitmen pemerintah.
Selain fokus pada pembangunan fisik dan pemindahan pemerintahan, sejumlah pejabat juga menekankan pentingnya pembangunan sosial, ramah lingkungan, dan inklusif di IKN agar menjadi kota yang tidak hanya megah tapi juga berkelanjutan dan sejahtera bagi masyarakat lokal serta pendatang. (FG12)