Revisi UU BUMN Dikebut, Menkum Singgung Putusan MK sebagai Landasan -->

Header Menu

Revisi UU BUMN Dikebut, Menkum Singgung Putusan MK sebagai Landasan

Jurnalkitaplus
27/09/25



JURNALKITAPLUS - Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) tinggal menunggu hitungan hari untuk disahkan. Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, percepatan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus upaya memenuhi masukan publik.

Menurut Supratman, pembahasan revisi hanya berlangsung empat hari. Meski terkesan kilat, ia menyebut DPR dan pemerintah telah mengakomodasi aspirasi dari berbagai pihak. “Ini bukan soal cepat atau lambat, tapi soal bagaimana kita menindaklanjuti perintah MK dan mendengarkan masukan publik,” ujarnya.

RUU BUMN yang sedang digodok ini mencakup perubahan besar, yakni sekitar 84 pasal. Beberapa di antaranya menyangkut status Kementerian BUMN serta larangan rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri di jabatan strategis BUMN. Aturan ini menjadi tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pentingnya fokus pejabat negara dalam mengemban tugas.

RUU tersebut kini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pemerintah dan DPR sepakat percepatan perlu dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi tata kelola BUMN ke depan.

Meski demikian, langkah cepat ini memunculkan catatan kritis. Publik mempertanyakan efektivitas partisipasi masyarakat dalam pembahasan yang hanya empat hari. Selain itu, dengan skala perubahan yang cukup besar, transparansi dan keterlibatan publik menjadi kunci agar revisi tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Keberhasilan revisi UU BUMN nantinya akan diukur dari implementasi nyata: apakah larangan rangkap jabatan benar-benar ditegakkan, bagaimana pengawasan BUMN diperkuat, serta sejauh mana transparansi dan kepastian hukum mampu terwujud. (FG12)