Ada 124 Ribu Warga Negara Asing Terdaftar di JKN, Apa Kata BPJS kesehatan? -->

Header Menu

Ada 124 Ribu Warga Negara Asing Terdaftar di JKN, Apa Kata BPJS kesehatan?

Jurnalkitaplus
16/09/25



JURNALKITAPLUS – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan mengonfirmasi bahwa sebanyak 124.000 warga negara asing (WNA) telah terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pendaftaran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Sosial Keamanan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa partisipasi WNA dalam program JKN sepenuhnya selaras dengan Pasal 14 undang-undang tersebut. Pasal ini mewajibkan setiap WNA yang bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan untuk mendaftar dalam program jaminan sosial. "BPJS Kesehatan tidak menetapkan target khusus untuk partisipasi WNA. Kami hanya menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada, guna melindungi warga negara Indonesia maupun pekerja asing yang bekerja secara formal selama enam bulan atau lebih," ujar Ghufron.

Kontribusi iuran bagi pekerja WNA yang tergolong Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan komposisi 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja itu sendiri. Skema ini sama dengan yang diterapkan bagi warga negara Indonesia.

Peserta WNA berasal dari berbagai negara, termasuk China, Inggris, Rusia, Australia, dan lainnya. Mereka tersebar di berbagai wilayah seperti Jakarta, Yogyakarta, Batam, serta Morowali. Profesi mereka pun beragam, mulai dari sektor perhotelan hingga pertambangan. Khusus di Bali, terdapat sekitar 15.000 peserta WNA, namun klaim pembayaran layanan kesehatan yang diajukan relatif rendah. Ghufron menyebutkan bahwa klaim bulanan dari peserta WNA di Bali tidak melebihi Rp1 miliar, sementara iuran yang terkumpul justru melebihi pengeluaran tersebut. (FG12)