Pemda Kesulitan Realisasikan Pembangunan Akibat Pemangkasan Dana Transfer Daerah 2026 -->

Header Menu

Pemda Kesulitan Realisasikan Pembangunan Akibat Pemangkasan Dana Transfer Daerah 2026

Jurnalkitaplus
13/10/25



Jurnalkitaplus – Sejumlah kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengungkapkan kesulitan merealisasikan program pembangunan dan pelayanan publik akibat pemangkasan kapasitas fiskal daerah pada tahun 2026. Pilihan sulit harus dihadapi pemerintah daerah (pemda), seperti memprioritaskan gaji pegawai, layanan publik, atau menunda pembayaran kontraktor pembangunan.

Pemerintah dan DPR telah mengesahkan RAPBN 2026 yang mengalokasikan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 693 triliun, meningkat dari usulan awal Rp 650 triliun. Namun, jumlah ini masih jauh di bawah alokasi TKD tahun 2025 yang mencapai Rp 848 triliun. Kondisi ini mempersempit ruang fiskal pemda dalam mendanai kebutuhan daerah.

Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menyatakan daerahnya yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) di bawah Rp 100 miliar menghadapi kesulitan besar membiayai pembangunan. Meskipun sudah melakukan pengurangan anggaran hingga 50 persen di semua dinas, dana sebanyak Rp 15 miliar masih jauh dari cukup.

Wakil Ketua Umum Apkasi, Mochamad Nur Arifin, menyampaikan bahwa pemangkasan TKD akan memperlambat pembangunan dan pelayanan publik di banyak daerah. Bupati Trenggalek, Gus Ipin, menambahkan bahwa penurunan dana transfer menyebabkan tekanan pada anggaran belanja pegawai, termasuk gaji ASN dan PPPK. Pemda harus menentukan prioritas alokasi antara penggajian, layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, atau pembayaran kontraktor yang jika ditunda dapat menyebabkan kerusuhan sosial.

Masinton juga mengingatkan risiko terganggunya pembayaran gaji pegawai, tunjangan, serta terhambatnya perbaikan infrastruktur seperti jalan dan fasilitas rumah sakit akibat pemotongan TKD. Ia mengajak pemerintah pusat dan daerah untuk duduk bersama mencari formula pembiayaan, terutama untuk gaji PPPK yang saat ini dibebankan sepenuhnya kepada daerah.

Situasi ini menimbulkan harapan agar dana insentif daerah (Inpres) dapat menjadi solusi agar pemda tetap mampu menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan secara optimal di tengah keterbatasan anggaran.

Di sini pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola anggaran, agar pembangunan dan pelayanan publik tidak terhambat, sekaligus menjaga stabilitas sosial di berbagai wilayah Indonesia. (FG12)