Wacana Polri di Bawah Kementerian Dalam Negeri: Antara Netralitas dan Kekhawatiran Intervensi Politik -->

Header Menu

Wacana Polri di Bawah Kementerian Dalam Negeri: Antara Netralitas dan Kekhawatiran Intervensi Politik

Jurnalkitaplus
29/10/25



Jurnalkitaplus - Isu reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengemuka, memicu diskusi hangat di berbagai kalangan. Dorongan ini muncul seiring upaya reformasi kelembagaan yang bertujuan memperkuat pengawasan dan netralitas institusi kepolisian, terutama menjelang Pilkada 2024.


Latar Belakang dan Alasan Usulan


Usulan agar Polri berada di bawah koordinasi Kemendagri bukanlah hal baru, namun kembali mencuat setelah sejumlah politisi, termasuk dari PDI Perjuangan, menyuarakan pentingnya perubahan struktur guna memitigasi potensi keterlibatan aparat dalam politik praktis. Salah satu pendorong wacana adalah Deddy Yevri Sitorus, yang menyoroti persoalan garis komando serta dugaan keterlibatan oknum polisi dalam dukungan terhadap calon kepala daerah. Menurut para pengusung, penempatan di bawah Kemendagri dinilai dapat memperkuat pengawasan eksternal dan menegakkan prinsip netralitas.

Pro-Kontra dan Kontroversi


Gagasan ini memunculkan polemik. Kelompok pendukung menilai langkah tersebut sebagai solusi reformatif yang bisa meningkatkan kinerja kepolisian sekaligus menjaga jarak aparat dari intervensi kontestasi politik elektoral. Namun demikian, penolakan tegas datang dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kalangan akademisi, dan aktivis hukum. Mereka berpendapat bahwa penempatan Polri di bawah Kemendagri berpotensi mengganggu prinsip independensi lembaga penegak hukum serta membuka celah lebih besar terhadap intervensi politik, sekaligus dianggap bertentangan dengan amanat konstitusi pasca-Reformasi 1998 yang menegaskan kedudukan Polri langsung di bawah Presiden.

Pandangan Akademisi dan LSM


SETARA Institute dan sejumlah pakar menyoroti aspek konstitusional, menegaskan bahwa posisi Polri di bawah presiden telah sesuai dengan prinsip pembagian kekuasaan, serta menjamin kebebasan institusi polisi dari kepentingan politik eksekutif. Alih-alih mengubah struktur, mereka mendorong reformasi internal melalui penguatan mekanisme pengawasan eksternal, peningkatan profesionalisme, dan kontrol publik untuk menjaga netralitas dan integritas Polri.


Wacana memindahkan Polri di bawah Kemendagri memang menawarkan sejumlah argumen perbaikan tata kelola, namun mayoritas pandangan publik dan pakar hukum memilih agar reformasi dilakukan melalui penguatan institusi, bukan perubahan mendasar struktur kelembagaan yang berpotensi mereduksi independensi dan mengancam demokrasi. Untuk menjaga kepercayaan publik, tantangan terbesar Polri terletak pada transformasi internal demi mewujudkan institusi yang profesional, netral, dan transparan sesuai amanat reformasi. (FG12)