Kiamat Medsos bagi Bocil? Setelah Australia, Kini Malaysia Ikuti Jejak RI Perketat Aturan -->

Header Menu

Kiamat Medsos bagi Bocil? Setelah Australia, Kini Malaysia Ikuti Jejak RI Perketat Aturan

Jurnalkitaplus
26/11/25



Jurnalkitaplus – Tren perlindungan anak di ranah digital kini menjadi gerakan global yang masif. Setelah Australia dan Indonesia mengambil langkah tegas, kini giliran negara tetangga, Malaysia, yang bersiap menerapkan aturan ketat terkait penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur.


Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menyatakan bahwa pemerintahnya tengah meninjau mekanisme pembatasan usia yang diterapkan di Australia dan negara-negara lain. Rencananya, Malaysia akan melarang penggunaan media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun mulai tahun depan.


"Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun," ujar Fahmi dikutip dari Reuters. Langkah ini diambil untuk melindungi generasi muda dari ancaman cyberbullying, penipuan, hingga kejahatan seksual.


Kiblat Aturan dari Selatan dan Tetangga


Langkah Malaysia ini tidak lepas dari pengaruh kebijakan di kawasan sekitarnya. Australia telah menjadi negara pertama yang secara tegas mengesahkan undang-undang pelarangan medsos bagi anak di bawah 16 tahun pada November 2024. Platform medsos di sana kini bersiap menonaktifkan akun anak-anak di bawah umur atau menghadapi sanksi berat.


Sementara itu, Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah lebih dulu mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas) pada Maret 2025. Berbeda dengan Australia yang memukul rata usia 16 tahun, Indonesia menerapkan kategorisasi risiko yang lebih kompleks untuk rentang usia 13-18 tahun. Aturan ini ditargetkan berlaku penuh pada 2026 seiring kesiapan teknis platform global.


Desakan Global untuk Raksasa Teknologi


Tekanan terhadap raksasa teknologi seperti Meta (Facebook, Instagram), Google (YouTube), dan TikTok kian menguat. Di Amerika Serikat, perusahaan-perusahaan ini menghadapi tuntutan hukum terkait krisis kesehatan mental remaja. Sementara di Eropa; Prancis, Spanyol, dan Italia sedang menguji coba sistem verifikasi usia yang terstandarisasi.


Perubahan regulasi yang serempak ini menandakan babak baru tata kelola internet dunia, di mana keselamatan anak kini menjadi prioritas di atas kebebasan akses tanpa batas. (FG12)