Kontroversi Tes Kemampuan Akademik (TKA): Antara Harapan Baru dan Kecemasan Publik di Dunia Pendidikan -->

Header Menu

Kontroversi Tes Kemampuan Akademik (TKA): Antara Harapan Baru dan Kecemasan Publik di Dunia Pendidikan

Jurnalkitaplus
04/11/25



Jurnalkitaplus - Tes Kemampuan Akademik (TKA) tengah menjadi sorotan dan menuai kontroversi di kalangan pelajar, orang tua, hingga pemerhati pendidikan. Setelah penghapusan Ujian Nasional (UN), TKA diharapkan menjadi alat ukur baru kemampuan akademik siswa. Namun, pelaksanaan perdana TKA justru diwarnai berbagai kritik dan penolakan.


Persiapan Singkat dan Beban Psikologis

Sejumlah siswa kelas 12 mengeluhkan waktu persiapan TKA yang dirasa sangat singkat—kurang dari tiga bulan—sehingga mereka merasa belum siap menghadapi materi ujian yang menitikberatkan pada pemahaman mendalam dan keterampilan berpikir kritis. Petisi pembatalan TKA pun viral dan telah ditandatangani ratusan ribu orang, menandakan penolakan publik yang kuat.​


Kesetaraan dan Potensi Kesenjangan

TKA dinilai berpotensi memperlebar jurang ketimpangan pendidikan. Hal ini dikarenakan siswa dari keluarga mampu cenderung bisa mengikuti bimbingan belajar atau les privat, sementara siswa kurang mampu kesulitan bersaing secara setara. Selain itu, TKA tidak lagi menentukan kelulusan, melainkan lebih menjadi pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi dan jalur prestasi.


Teknologi dan Integritas Ujian

Pelaksanaan TKA yang berbasis komputer juga menimbulkan masalah baru, mulai dari error server hingga kendala jaringan yang menyebabkan siswa tidak bisa mengerjakan soal secara optimal. Di sisi lain, integritas ujian turut dipertanyakan menyusul adanya isu kecurangan, mulai dari live TikTok saat ujian hingga dugaan kebocoran soal di media sosial. Meski pemerintah menjamin pengawasan, banyak pihak masih meragukan sistem ini.​


Paradigma Penilaian Baru

Dibandingkan UN, TKA memang membawa perubahan paradigma. Jika UN berfokus pada hafalan dan menjadi syarat kelulusan, TKA mengedepankan pemahaman, daya analisis, dan tidak bersifat wajib. Namun, pergeseran ini tetap memunculkan kecemasan akibat sosialisasi yang kurang jelas serta perubahan kebijakan yang berjalan terlalu cepat.


TKA berambisi mengangkat kualitas penilaian pendidikan Indonesia agar lebih modern dan relevan dengan tuntutan global. Namun, tanpa persiapan matang, pemerataan akses, dan sistem yang solid, perubahan ini bisa menimbulkan beban baru bagi siswa dan memperbesar kesenjangan. Masa depan TKA sepenuhnya tergantung pada evaluasi kritis dan penyempurnaan dari berbagai pihak agar benar-benar dapat menjadi solusi, bukan sekadar ganti bungkus dari masalah lama di dunia pendidikan.


Apa itu TKA?

Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada beberapa mata pelajaran tertentu secara objektif. TKA bertujuan melengkapi sistem penilaian yang sudah ada, bukan menggantikan penilaian kelulusan oleh sekolah. Hasil TKA digunakan sebagai validator untuk seleksi masuk perguruan tinggi, penerimaan di jenjang pendidikan berikutnya, dan pemetaan kualitas pendidikan nasional. TKA bersifat sukarela (tidak wajib), dapat diikuti oleh siswa yang merasa siap dan butuh hasil asesmen objektif.​


Teknis Pelaksanaan


TKA pertama kali dilaksanakan untuk siswa SMA/SMK kelas 12 pada 1–9 November 2025, SD dan SMP baru akan ikut mulai 2026.​


Ujian dilaksanakan secara daring berbasis komputer (CBT) di sekolah masing-masing.


Sebelum ujian utama, terdapat tahapan simulasi dan gladi bersih untuk mengenalkan sistem penilaian serta mencegah kendala teknis.


Hari pertama: mata uji Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; hari kedua: dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan.


Jenis soal TKA meliputi: pilihan ganda biasa, pilihan ganda kompleks, serta pilihan ganda kategori (tabel penilaian benar/salah).


Total durasi ujian: 150 menit untuk mata pelajaran wajib, 130 menit untuk mata pelajaran pilihan. Jadwal sesi ujian diatur secara nasional.​


Regulasi dan Landasan Hukum


- Landasan utama pelaksanaan TKA adalah Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan TKA.​


- Pemerintah menjamin TKA gratis tanpa pungutan biaya; dibiayai oleh negara atau pemerintah daerah agar semua murid mendapat akses yang setara.​


- Hasil TKA tidak menentukan kelulusan, kelulusan siswa tetap ditetapkan sekolah sesuai pedoman pendidikan.


- Pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hasil TKA dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah sebagai upaya menjaga kualitas dan integritas pelaksanaan asesmen.​


Tes Kemampuan Akademik merupakan asesmen baru yang menekankan pengukuran objektif capaian akademik siswa, dilakukan berbasis komputer, bersifat sukarela, dan diatur secara jelas dalam regulasi terbaru. TKA diharapkan dapat menjadi pengukur kompetensi yang lebih akurat dan adil bagi semua siswa Indonesia. (FG12)