Pengamat Kritik Komposisi Komite Reformasi Polri, Anggota Sipil Hanya Formalitas -->

Header Menu

Pengamat Kritik Komposisi Komite Reformasi Polri, Anggota Sipil Hanya Formalitas

Jurnalkitaplus
09/11/25

Jurnalkitaplus - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengkritik keras komposisi Komite Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Menurut Bambang, mayoritas anggota komite didominasi unsur kepolisian dan pemerintah, sementara keterwakilan unsur sipil hanya diwakili oleh dua sosok, yaitu Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie. 


Bambang menilai kehadiran Mahfud dan Jimly hanya sebagai formalitas untuk menunjukkan adanya representasi sipil, padahal komite ini dibentuk atas desakan masyarakat yang menginginkan reformasi Polri dengan keterlibatan mayoritas unsur sipil. Ia bahkan menyarankan agar keduanya bisa mengundurkan diri karena keberadaan mereka dianggap hanya alat legitimasi semata tanpa makna nyata.


Lebih lanjut, Bambang mempertanyakan peran Kapolri dan beberapa pejabat kepolisian yang juga masuk ke dalam komite, karena Polri di era kepemimpinan mereka lah yang menjadi subjek reformasi. Ia menegaskan bahwa komposisi komite yang mayoritas berasal dari kepolisian justru tidak merepresentasikan harapan masyarakat, dan hampir sama dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang seharusnya sudah mewakili kepentingan masyarakat.


Dengan demikian, kritik ini menegaskan bahwa Komite Reformasi Polri seharusnya merefleksikan aspirasi masyarakat dengan memberikan posisi mayoritas kepada unsur sipil agar reformasi yang diinginkan benar-benar tercapai. Namun, komposisi yang ada justru sebaliknya, lebih mirip representasi kepolisian itu sendiri yang selama ini menjadi bagian dari masalah yang hendak diperbaiki. 


Pembentukan Komite Reformasi Polri dilakukan sebagai langkah percepatan reformasi institusi Polri yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. Komite ini resmi dikukuhkan pada tanggal 7 November 2025 melalui pelantikan yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025.


Komite Reformasi Polri terdiri dari 10 anggota yang merupakan tokoh kunci di bidang hukum, pemerintahan, dan kepolisian. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008, ditunjuk sebagai ketua komite yang merangkap sebagai anggota. Anggota lainnya terdiri atas:


- Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

- Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

- Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri sekaligus mantan Kapolri

- Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum

- Mahfud MD, mantan Menko Polhukam periode 2019–2024

- Jenderal (Purn) Idham Aziz, mantan Kapolri periode 2019-2021

- Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, mantan Kapolri periode 2015-2016

- Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Reformasi Polri

- Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri aktif


Pelantikan ini menandai langkah konkret pemerintah untuk melakukan reformasi di tubuh Polri dengan melibatkan figur-figur berpengalaman dari berbagai unsur untuk merumuskan perubahan yang dibutuhkan dalam institusi kepolisian. (FG12)


ANTARA