GILA! 7 Modus Licik Mafia Kehutanan Bikin Banjir Bandang di Sumatera Terbongkar, Dokumen Palsu Jadi Senjata Utama! -->

Header Menu

GILA! 7 Modus Licik Mafia Kehutanan Bikin Banjir Bandang di Sumatera Terbongkar, Dokumen Palsu Jadi Senjata Utama!

Jurnalkitaplus
03/12/25



Jurnalkitaplus – Musibah banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera menyisakan duka mendalam dan temuan yang sangat mencengangkan! Gelondongan kayu dalam jumlah masif yang terseret arus banjir menjadi bukti kuat dugaan adanya praktik penebangan liar alias illegal logging terorganisir di balik bencana ini.


Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akhirnya buka suara dan membeberkan modus kejahatan kehutanan yang semakin canggih, yakni "Pencucian Kayu" (Wood Laundering)!


Ya, praktik kotor ini dilakukan dengan cara licik, yaitu menumpang pada skema legalitas Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk menyulap kayu curian dari kawasan hutan menjadi seolah-olah kayu hasil tebangan resmi. Ini adalah konspirasi jahat yang diduga kuat menjadi penyebab utama hutan gundul dan memicu banjir bandang!


INI 7 AKAL-AKALAN JAHAT MAFIA KAYU YANG TERBONGKAR GAKKUMHUT:


Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) mengidentifikasi setidaknya 7 pola kejahatan terstruktur yang dilakukan para mafia ini:


Dokumen Palsu Jadi Senjata! Para pelaku memanipulasi atau memalsukan dokumen kepemilikan lahan agar kayu ilegal terlihat sah.


Titip Kayu Curian: Kayu hasil curian dari hutan lindung dibawa masuk ke areal PHAT dan dibuatkan Laporan Hasil Produksi (LHP) fiktif dengan volume yang dinaikkan berkali-kali lipat!


Mempermainkan Data: LHP dipalsukan dengan data petak, diameter, dan panjang kayu yang tidak sesuai kondisi di lapangan.


Mencaplok Hutan Negara: Batas peta PHAT diperluas secara ilegal, menyebabkan penebangan liar merangsek masuk jauh ke dalam kawasan hutan negara yang dilindungi!


Pinjam Nama Warga: Pemodal besar (bos-bos mafia) menggunakan nama PHAT milik masyarakat kecil sebagai 'pinjaman' untuk melegalkan penebangan skala besar.


Dokumen Sakti Berulang: Mengirim kayu melebihi volume yang tertera di dokumen legal, bahkan menggunakan dokumen yang sama secara berulang-ulang untuk pengiriman yang berbeda.


Skema Registrasi Siluman: Kayu yang ditarik secara ilegal dari kawasan hutan kemudian diregistrasi sebagai kayu PHAT setelah dipindahkan dan dikumpulkan di lahan milik pribadi.


SIAP-SIAP! KEMENHUT ANCAM PIDANA TPPU UNTUK BOS BESAR!


Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Kemenhut tidak akan main-main. Untuk membasmi kejahatan terorganisir ini, Kemenhut telah menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk PHAT.


"Kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya," tegas Dwi.


Lebih lanjut, Kemenhut akan menerapkan penegakan hukum multidoors dengan skema TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk menjerat beneficial owner atau penerima manfaat utama dari kejahatan kayu ilegal ini. Mafia yang selama ini bersembunyi di balik meja dipastikan akan dicari dan diproses hingga ke akar-akarnya!