Jurnalkitaplus - Penanganan dugaan pemerasan yang melibatkan 43 polisi dan mantan anggota polisi kembali membuka luka lama penegakan hukum di negeri ini: hukum yang tegas ke luar, tetapi melempem ke dalam. Ketika aparat penegak hukum diduga melakukan tindak pidana, prosesnya justru berhenti di ruang etik, seolah pelanggaran pidana bisa ditebus dengan mutasi dan demosi jabatan.
Fakta bahwa tidak satu pun dari 43 terlapor diproses secara pidana patut dipertanyakan. Padahal, dugaan yang muncul bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan pemerasan—sebuah kejahatan yang jelas diatur dalam hukum pidana. Jika pelanggaran semacam ini hanya diselesaikan lewat mekanisme internal, pesan yang sampai ke publik sangat jelas: aparat memiliki jalur khusus untuk menghindari jerat hukum.
Situasi ini kian ironis karena laporan terhadap 43 polisi tersebut disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil yang kredibel, terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kontras. Laporan ini bukan gosip media sosial, melainkan alarm serius tentang bahaya impunitas di tubuh aparat negara. Namun, alih-alih ditindaklanjuti dengan penyelidikan pidana, negara memilih jalan paling aman: menyapu masalah ke bawah karpet etik.
Preseden buruk semacam ini bukan hal sepele. Ketika pemerasan oleh aparat dinormalisasi sebagai pelanggaran etik, kejahatan berubah wajah menjadi sekadar “kesalahan prosedur”. Dalam jangka panjang, praktik ini tidak hanya merusak rasa keadilan, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kritik serupa juga patut diarahkan pada langkah KPK yang melimpahkan kasus dugaan pemerasan jaksa Redy Zulkarnain ke Kejaksaan Agung. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 sejatinya sudah menegaskan bahwa jaksa yang tertangkap tangan tidak memerlukan izin Jaksa Agung untuk diproses hukum. Jika putusan MK saja bisa diabaikan, publik berhak bertanya: hukum ini sedang ditegakkan atau sedang dinegosiasikan?
Negara tidak boleh terus-menerus mengirim sinyal ambigu dalam penegakan hukum. Di satu sisi, rakyat dituntut patuh tanpa kompromi. Di sisi lain, aparat justru diberi ruang kompromi ketika diduga melanggar hukum. Ketimpangan ini berbahaya, karena menempatkan hukum bukan sebagai panglima, melainkan sebagai alat kekuasaan.
Jika praktik ini dibiarkan, jangan heran bila publik semakin sinis terhadap slogan reformasi dan penegakan hukum. Tanpa keberanian memproses aparat secara pidana, negara sedang menanam bom waktu ketidakpercayaan. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, yang tersisa hanyalah hukum yang kehilangan wibawa—dan aparat yang kehilangan legitimasi. (FG12)

