Di Balik Dinding Informasi Dikecualikan -->

Header Menu

Di Balik Dinding Informasi Dikecualikan

Jurnalkitaplus
03/12/25


JURNALKITAPLUS - Polemik penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menegaskan satu hal: di Indonesia, informasi publik kadang berhenti menjadi ‘publik’ ketika menyangkut pejabat publik. Dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Kemendikdasmen secara tegas menyebut bahwa dokumen penyetaraan ijazah Gibran adalah informasi yang dikecualikan—alias tidak bisa diakses masyarakat.


Dengan dalih hasil uji konsekuensi, kementerian meyakinkan majelis bahwa membuka dokumen itu berisiko menimbulkan dampak tertentu. Namun di balik argumen itu, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: dampak bagi siapa? Negara? Individu pejabat? Atau justru dampak terhadap standar akuntabilitas publik?


Permohonan Bonatua Silalahi, pengamat kebijakan publik yang menggugat dokumen tersebut, tidak lahir dari ruang kosong. Ia menuntut keterbukaan demi memastikan pejabat publik memenuhi standar verifikasi pendidikan yang seharusnya menjadi hal paling elementer bagi seorang pemegang jabatan tinggi negara. Ironisnya, justru pada titik paling dasar ini, publik dipaksa berhadapan dengan dinding tebal bernama “informasi dikecualikan”.


Sikap tertutup ini dapat dibaca sebagai sinyal bahwa negara masih gagap menghadapi tuntutan transparansi. Di tengah era digital, ketika keterbukaan informasi menjadi instrumen demokrasi modern, publik justru diberi pelajaran pahit: tidak semua yang berkaitan dengan pejabat publik boleh diketahui publik.


Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Namun apa pun hasilnya, satu kenyataan sudah telanjang di depan mata: Indonesia belum sepenuhnya berdamai dengan prinsip keterbukaan. Dan sengketa ijazah Gibran hanyalah satu episode yang menyingkap lebih besar tentang bagaimana negara mengelola informasi ketika menyangkut para pemegang kekuasaan. (FG12)