Jurnalkitaplus - Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi dan perampokan kekayaan negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sejak dibentuk pada awal pemerintahannya, satgas lintas instansi ini telah mencatatkan pencapaian signifikan dalam mengembalikan aset negara yang selama bertahun-tahun dikuasai secara ilegal oleh pihak korporasi.
Apa Itu Satgas PKH dan Regulasinya?
Satgas PKH adalah satuan tugas yang dibentuk secara resmi pada 21 Januari 2025 melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Lembaga ini bersifat lintas sektoral yang terdiri dari berbagai unsur penegak hukum dan kementerian, meliputi Kejaksaan, TNI, Polri, BPKP, Badan Pertanahan Negara (BPN), Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kehutanan.
Dalam struktur kepemimpinannya, Presiden menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Dewan Pengarah, sementara posisi Ketua Pelaksana dijabat oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
Tugas Utama Satgas PKH
Tugas utama Satgas PKH adalah melakukan verifikasi, penyelidikan, hingga investigasi terhadap penggunaan kawasan hutan yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Satgas ini memikul mandat untuk menertibkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan nakal, menagih denda administratif, serta menyelamatkan keuangan negara dari praktik korupsi di sektor kehutanan dan sumber daya alam.
Sasaran yang Diinginkan Presiden
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pembentukan Satgas PKH bertujuan untuk melawan korupsi dan perampokan kekayaan negara oleh pihak-pihak yang menganut "paham keserakahan". Sasaran utama yang diinginkan Presiden adalah:
- Membela kepentingan jutaan rakyat Indonesia dengan mengembalikan hak atas lahan negara.
- Menegakkan peraturan tanpa pandang bulu, di mana Presiden memerintahkan agar petugas tidak mau dilobi oleh pengusaha maupun perantara pelanggar aturan.
- Mengakhiri pelecehan terhadap kedaulatan negara oleh pihak yang menganggap pejabat negara bisa dibeli atau disogok.
Sepak Terjang dan Pencapaian di Lapangan
Meski sering bekerja di lokasi terpencil yang jauh dari sorotan kamera, media, maupun influencer, Satgas PKH telah menunjukkan hasil nyata dalam waktu kurang dari satu tahun. Hingga Desember 2025, sepak terjang mereka meliputi:
- Penguasaan Kembali Lahan: Berhasil menguasai kembali lebih dari 4 juta hektare kawasan hutan di enam provinsi yang sebelumnya dikuasai oleh 124 perusahaan secara tidak tertib.
- Penyelamatan Uang Negara: Menyelamatkan keuangan negara senilai total Rp6,625 triliun. Nilai ini mencakup penagihan denda administratif sebesar Rp2,344 triliun dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang/nikel, serta penyelamatan dana dari kasus korupsi ekspor CPO dan impor gula.
- Menghadapi Resistensi: Dalam menjalankan tugasnya, tim di lapangan sering menghadapi tantangan berat berupa upaya penghambatan verifikasi, penghasutan rakyat, hingga perlawanan dari preman-preman yang dibayar untuk melawan petugas.
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi anggota satgas yang tetap teguh bekerja di medan yang sulit demi kesetiaan kepada negara. Beliau menegaskan agar perjuangan ini terus dilanjutkan tanpa keraguan demi menyelamatkan masa depan bangsa.
Satgas PKH ibarat "pasukan pembersih lahan" yang dikirim untuk mengambil kembali kebun milik desa yang selama ini dipagari dan dipanen secara ilegal oleh pihak luar; meskipun mereka harus menghadapi penjaga bayaran di lapangan, tugas mereka tetap memastikan kekayaan tanah tersebut kembali menjadi milik seluruh warga desa. (FG12)

