Jurnalkitaplus - Apa arti sumpah jabatan jika simbol yang dulu ditertibkan dengan senjata kini justru dibentangkan oleh pejabat negara? Pertanyaan inilah yang menggema dari publik Aceh setelah beredarnya foto Bupati Aceh Besar Syech Muharram membentangkan bendera Bulan Bintang.
Masalahnya bukan semata selembar kain. Di Aceh, simbol adalah ingatan kolektif. Ia membawa jejak konflik, darah, dan trauma panjang. Karena itu, negara selama ini bersikap tegas: bendera Bulan Bintang bukan simbol resmi dan penggunaannya dilarang. Ketegasan itu diberlakukan kepada rakyat biasa—tanpa negosiasi.
Namun, ketika seorang kepala daerah aktif melakukan tindakan serupa, negara justru terlihat gagap. Tak ada klarifikasi cepat. Tak ada sikap resmi. Kekosongan ini membuka ruang tafsir yang berbahaya: apakah hukum kini tunduk pada jabatan?
Sejak mengucapkan sumpah, seorang bupati bukan lagi individu privat. Ia adalah wajah negara. Setiap gestur politiknya—terlebih yang melibatkan simbol separatis—memiliki dampak langsung pada wibawa negara dan stabilitas sosial. Mengabaikan konteks Aceh yang rapuh secara historis adalah bentuk kecerobohan politik.
Lebih menyakitkan lagi, suara kekecewaan datang dari eks kombatan GAM. Mereka melihat ironi telanjang: dulu rakyat kecil ditindak tegas, kini pejabat justru dibiarkan. Jika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka perdamaian hanya akan menjadi slogan kosong.
Aceh tidak butuh romantisme simbolik yang membangkitkan luka lama. Aceh butuh kepastian hukum dan keadilan yang konsisten. Negara harus hadir, bukan diam. Sebab ketika simbol separatis dibiarkan dipamerkan oleh pejabat, yang dipertaruhkan bukan hanya etika kekuasaan—melainkan legitimasi negara itu sendiri. (FG12)

