Jurnalkitaplus - Keputusan pemerintah memutus sementara akses Grok AI patut dibaca sebagai sinyal tegas: ruang digital bukan wilayah tanpa hukum. Ketika teknologi kecerdasan buatan disalahgunakan untuk memproduksi pornografi, terlebih berbasis foto pribadi dan tanpa persetujuan, negara tidak punya pilihan selain bertindak cepat.
Penyalahgunaan Grok AI bukan sekadar soal konten cabul. Ia menyentuh wilayah yang jauh lebih serius: pelanggaran hak asasi manusia, martabat, dan keamanan digital, terutama bagi perempuan dan anak. Deepfake seksual nonkonsensual bukan inovasi, melainkan bentuk baru kekerasan berbasis teknologi.
Langkah Kemenkomdigi memutus akses Grok berlandaskan regulasi yang sah. Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 jelas mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik mencegah distribusi konten terlarang. Ketika platform gagal menghadirkan pagar pengaman yang memadai, intervensi negara menjadi keniscayaan.
Namun, perlu ditelaah ada satu fakta penting: teknologi berlari jauh lebih cepat dari regulasi. Temuan awal pemerintah yang menyebut belum adanya pengaturan spesifik di Grok AI untuk mencegah pornografi berbasis foto pribadi menunjukkan celah besar dalam tata kelola kecerdasan buatan global. Tanpa desain etis dan pengamanan ketat sejak awal, AI generatif berpotensi menjadi mesin produksi kejahatan digital massal.
Indonesia tidak sendirian. Reaksi keras dari Malaysia hingga Eropa menegaskan bahwa masalah ini bersifat lintas negara. Artinya, penyelesaiannya tak cukup dengan pemblokiran sementara. Diperlukan standar global, tanggung jawab platform, dan penegakan hukum lintas yurisdiksi.
Pemblokiran Grok AI seharusnya menjadi momentum, bukan sekadar respons reaktif. Negara perlu mendorong kerangka regulasi AI yang lebih spesifik, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan korban. Sementara platform teknologi harus berhenti berlindung di balik dalih kebebasan inovasi ketika produk mereka nyata-nyata melukai manusia.
Di era kecerdasan buatan, kemajuan teknologi tanpa etika hanyalah percepatan menuju kekacauan. Negara wajib hadir—dan kali ini, pemerintah telah memilih untuk tidak absen. (FG12)

