Kerah Putih Kok "Menyapu" Jalan? Kritik Pedas Pakar Soal Kerja Sosial bagi Koruptor -->

Header Menu

Kerah Putih Kok "Menyapu" Jalan? Kritik Pedas Pakar Soal Kerja Sosial bagi Koruptor

Jurnalkitaplus
04/01/26

Jurnalkitaplus – Wacana penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru yang mulai berlaku Januari 2026 terus memicu polemik panas. Kabar terbaru menyebutkan bahwa koruptor yang divonis di bawah lima tahun penjara berpotensi hanya "dihukum" kerja sosial. Sontak, kebijakan ini memantik reaksi keras dari para pakar hukum yang menilai langkah ini sebagai penghinaan terhadap akal sehat pemberantasan korupsi.


Dilansir dari laman HMStimes.com pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dengan tegas menolak ide tersebut. Menurutnya, koruptor bukanlah pelaku tindak pidana biasa yang pantas diberi dispensasi pengabdian masyarakat.


"Keenakan Dia!": Koruptor Bukan Rakyat Kecil


Kritik yang dilontarkan bukan tanpa alasan. Pakar menilai bahwa sanksi kerja sosial bagi koruptor adalah bentuk hukuman yang terlalu lunak bahkan cenderung "memanjakan" penjahat kerah putih.


Efek Jera Nol: Bagi seorang koruptor yang telah merugikan negara miliaran rupiah, hukuman menyapu fasilitas umum atau membantu panti sosial dianggap tidak akan menyentuh urat malu maupun rasa jera.


Potensi Transaksi: Ada kekhawatiran besar bahwa koruptor akan menggunakan kekayaannya untuk "membayar" agar proses kerja sosial mereka sekadar formalitas tanpa benar-benar berkeringat.


"Koruptor itu jangan dihukum kerja sosial, keenakan dia! Hukum penjara saja," tegas Abdul Fickar dalam keterangannya. Ia meyakini bahwa penjara dan denda maksimal tetap menjadi instrumen paling efektif untuk memiskinkan dan menjerakan pelaku korupsi.


Antara Efisiensi Penjara dan Marwah Hukum


Pemerintah memang berdalih bahwa kerja sosial adalah solusi untuk mengatasi overcapacity lapas. Namun, menempatkan koruptor dalam kategori penerima sanksi ini dianggap sebagai kekeliruan paradigma.


Jika Pasal 85 ayat (1) UU KUHP baru membolehkan sanksi kerja sosial bagi terpidana dengan ancaman di bawah lima tahun dan vonis penjara maksimal enam bulan, maka celah ini bisa menjadi "pintu darurat" bagi para koruptor kelas teri untuk lolos dari jeruji besi.


Jangan Sampai Keadilan Tergadai


Menyamaratakan pelaku kejahatan ekonomi yang sistemik (korupsi) dengan pelaku tindak pidana ringan (misal: pencurian kecil karena kebutuhan) di bawah payung "kerja sosial" adalah kebijakan yang cacat logika.


Hukuman kerja sosial seharusnya menjadi panggung rehabilitasi bagi rakyat kecil yang terjerat hukum akibat ketidaktahuan atau desakan hidup, bukan menjadi fasilitas "liburan" bagi mereka yang mengkhianati kepercayaan publik. Jika pemerintah dan aparat penegak hukum tetap memaksakan koruptor bisa mendapatkan sanksi sosial, maka narasi "Indonesia Anti-Korupsi" tak lebih dari sekadar jargon di atas baliho.


Masyarakat kini menunggu: Apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, atau justru "disapu bersih" oleh para koruptor yang sedang memegang sapu di fasilitas umum nanti? (FG12)