Jurnalkitaplus – Era baru hukum pidana Indonesia tidak lagi sekadar soal jeruji besi dan tembok tinggi. Lewat mandat KUHP Nasional yang segera berlaku, paradigma "balas dendam" perlahan digeser menjadi "balas budi" kepada masyarakat. Pertanyaannya: Siapkah mentalitas birokrasi kita mengawal narapidana yang kini akan berkeliaran di panti asuhan hingga pesantren?
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) baru saja mengumumkan kesiapan 968 lokasi kerja sosial di seluruh penjuru negeri. Ini bukan angka kecil, melainkan pertaruhan besar untuk membuktikan bahwa keadilan restoratif bukan sekadar tren intelektual di atas kertas.
Solusi Cerdas atau Sekadar "Obral" Hukuman?
Selama puluhan tahun, Lapas di Indonesia menjadi simbol kegagalan sistemik akibat overcapacity. Penjara penuh sesak oleh pelaku tindak pidana ringan yang justru "disekolahkan" menjadi kriminal yang lebih lihai di dalam sel.
Kehadiran pidana kerja sosial bagi mereka yang divonis di bawah enam bulan adalah angin segar. Logikanya sederhana: daripada membebani APBN untuk memberi makan narapidana di dalam sel, lebih baik tenaga mereka dikonversi menjadi manfaat publik.
- Durasinya tegas: Minimal 8 jam, maksimal 240 jam.
- Medannya nyata: Dari menyapu fasilitas umum, membantu panti jompo, hingga mengabdi di pesantren.
Tantangan: Bukan Kerja Bakti Biasa
Namun, publik jangan sampai terkecoh. Ini bukan sekadar kerja bakti atau gotong royong warga. Ini adalah hukuman. Tantangan terbesarnya terletak pada pengawasan.
Bagaimana memastikan 968 titik tersebut tidak menjadi celah "transaksi" baru antara terpidana dan pengawas di lapangan? Kemenimipas melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas memikul beban berat untuk menjamin bahwa narapidana benar-benar bekerja, bukan sekadar "titip absen" atau menyogok pengelola panti.
Menguji Kemanusiaan, Menghapus Stigma
Editorial ini memandang bahwa memindahkan narapidana ke panti asuhan dan pesantren adalah langkah berani yang berisiko tinggi. Di satu sisi, ini adalah terapi moral. Berinteraksi dengan anak yatim atau lingkungan religius diharapkan mampu menyentuh sisi humanis pelaku kejahatan ringan.
Di sisi lain, masyarakat harus siap menerima mereka. Jika lingkungan sosial masih menaruh curiga dan menutup pintu, maka 240 jam kerja sosial hanya akan menjadi seremonial belaka tanpa efek jera maupun pemulihan.
Langkah Kemenimipas menyiapkan infrastruktur ini patut diapresiasi, namun pengawasan ketat adalah harga mati. Jangan sampai kebijakan progresif ini hanya menjadi "karpet merah" bagi narapidana untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum dengan kedok pengabdian masyarakat.
Indonesia sedang memulai eksperimen hukum terbesar abad ini. Jika berhasil, kita akan melihat penurunan drastis angka hunian lapas. Jika gagal, kita hanya memindahkan masalah dari balik jeruji ke halaman rumah warga. (FG12)

