Jurnalkitaplus - Selamat datang di aturan baru. Per tanggal 2 Januari 2026 ini, kita resmi hidup di bawah payung hukum UU No. 1 Tahun 2023. Jangan naif. Di balik narasi manis "dekolonisasi" dan "hukum modern", ada ranjau-ranjau pasal yang siap meledak jika kalian melangkah sembarangan.
Sebagai insan yang mencintai keteraturan (order and method), melihat KUHP ini seperti pisau bermata dua. Ia bisa memotong ketidakadilan, tapi bisa juga mengiris kebebasan jika kita tidak paham cara memegangnya. Mari kita gunakan the little grey cells untuk membedah 5 poin krusial tajam, elegan, dan menohok ke inti persoalan.
1. Ayam Tetangga: "Peliharaanmu, Bencanamu" (Pasal 278)
Kita mulai dari halaman rumah. Kalian pikir membiarkan ayam atau kambing "wisata kuliner" di kebun tetangga itu masalah sepele? Non! Pasal 278 menampar kita dengan realitas baru: Setiap orang yang membiarkan unggas atau ternaknya berjalan di tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain, bisa didenda Kategori II (Maksimal Rp 10 Juta).
Précisément! Logikanya sederhana: Harta orang lain harus dihormati. Jangan sampai hobi ternakmu menjadi parasit bagi ekonomi tetanggamu. Mulailah perbaiki kandang ayam kalian hari ini, atau siapkan tabungan 10 juta untuk negara.
2. Pidana Kerja Sosial: "Gak Punya Duit? Nyapu Jalan Saja!" (Pasal 85)
Ini adalah perubahan yang harus kita apresiasi dengan standing applause. Dulu, pencuri sandal sering berakhir di sel penjara yang sumpek. Tidak logis! Sekarang, Pasal 85 memperkenalkan Pidana Kerja Sosial.
Jika ancaman pidananya di bawah 5 tahun, hakim bisa memvonis terdakwa untuk melakukan pekerjaan sosial tanpa dibayar. C'est magnifique! Ini mendidik, bukan sekadar menyiksa. Daripada negara buang nasi untuk memberi makan narapidana kasus ringan, lebih baik tenaga mereka dipakai untuk membersihkan selokan kota. Ini adalah solusi cerdas untuk overcrowding lapas. Tapi ingat, jangan coba-coba kabur saat sedang menyapu jalan!
3. Demo Tanpa Pemberitahuan: "Tiket Gratis Masuk Sel 6 Bulan" (Pasal 256)
Perhatian!, para mahasiswa dan aktivis! Dulu, demo tanpa surat pemberitahuan mungkin hanya dibubarkan. Tapi di bawah KUHP baru, Pasal 256 menyatakan: Penyelenggara unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum atau keonaran, dipidana penjara maksimal 6 bulan.
Perhatikan kata kuncinya: Tanpa Pemberitahuan. Ini bukan soal larangan demo, tapi soal tertib administrasi. Negara ingin memastikan order. Jadi, jangan malas mengurus surat ke kepolisian. Jadilah pengunjuk rasa yang cerdas!
4. Menghina Presiden: "Kritiklah Kebijakan, Bukan Fisiknya" (Pasal 218)
Ini pasal yang paling "seksi". Menyerang harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden di muka umum bisa dipidana 3,5 tahun. Tapi tunggu, jangan panik. Ini adalah Delik Aduan (Pasal 220). Artinya, sang Presiden sendiri yang harus membuat laporan tertulis.
Logika detektif saya berkata: Ini adalah ujian kedewasaan bagi pemimpin dan rakyat. Bagi kita rakyat jelata, sampaikan kritik dengan data dan argumen (policy), bukan dengan caci maki fisik atau fitnah personal. Kritik itu obat, hinaan itu racun. Bedakan keduanya!
5. Merekam Sidang Tanpa Izin: "Matikan HP atau Kena Pidana" (Pasal 280)
Sering lihat video viral potongan sidang di media sosial? Di tahun 2026 ini, hati-hati! Pasal 280 huruf c mengatur Contempt of Court. Merekam atau mempublikasikan secara langsung proses persidangan tanpa izin pengadilan adalah tindak pidana.
Alasannya? Untuk menjaga ketertiban dan psikologis saksi. Namun, Bu Guru sedikit khawatir, ini bisa mengurangi transparansi. Maka, aturan mainnya adalah: Mintalah izin dulu pada hakim sebelum merekam. Jangan sampai niat memviralkan keadilan malah membuatmu didakwa menghina pengadilan.
KUHP baru ini menuntut kita untuk naik kelas. Dari warga negara yang "asal berani", menjadi warga negara yang "berani dan tertib". Negara sudah mengubah aturan mainnya menjadi lebih ketat dan rapi. Sekarang giliran kita: Apakah kita akan menjadi pemain yang cerdas, atau menjadi korban karena malas membaca aturan?
Salam Hangat; Saudaramu - A Rochim

