Per 2025 Pemerintah Arab Saudi Sita 24 juta pil Narkotika dan Zat Terlarang -->

Header Menu

Per 2025 Pemerintah Arab Saudi Sita 24 juta pil Narkotika dan Zat Terlarang

Jurnalkitaplus
02/01/26



(Saudi Gazette)

Jurnalkitaplus - Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi (ZATCA) melaporkan penyitaan 24 juta pil narkotika dan zat terlarang, 1.417 kilogram narkotika dan zat terlarang lain seperti ganja, kokain, dan heroin selama tahun 2025. 

Media penyiaran Saudi Gazette melaporkan pada Sabtu (1/1/2026) bahwa berbagai upaya penggagalan penyelundupan mulai dari pelabuhan bea cukai darat, udara, dan laut Kerajaan. 

Keberhasilan ini dinilai disebabkan penerapan prosedur pengendalian yang canggih, adopsi teknologi keamanan modern, dan peningkatan efisiensi personel bea cukai di semua pelabuhan masuk. 

ZATCA pun melakukan koordinasi berkelanjutan dan operasi terpadu dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika, menghasilkan penangkapan individu yang mencoba menerima zat-zat sitaan di dalam Kerajaan. Upaya keamanan kolaboratif menjadi lebih efektif memerangi penyelundupan narkoba.

Sementara itu, pada tahun yang sama Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNN) berhasil membongkar total 746 kasus tindak pidana narkotika dan prekursor. Sebanyak 42 jaringan peredaran terorganisir diungkap termasuk 9 jaringan internasional diamankan, sehingga totalnya tidak kurang dari 1.174 tersangka.


Selain pengungkapan tindak pidana narkotika BNN dalam lamannya BNN.go.id pada 19 Desember 2025 menulis turut mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersumber dari kejahatan narkotika. Enam kasus TPPU terungkap dengan delapan tersangka, menyita aset hasil kejahatan narkotika senilai Rp 144.199.852.593,-.

BNN pun bekerjasama dengan Polri dan TNI melaksanakan pemberantasan dan pemulihan Kampung Narkoba di 53 titik pada 34 provinsi di seluruh Indonesia. Salah satu lokasi yang disorot idalah Kampung Bahari, dengan operasi gabungannya dipimpin Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto.

Otoritas tersebut menegaskan bahwa negara tidak mentoleransi wilayah-wilayah yang dijadikan basis operasional jaringan sindikat narkotika, proses pemulihan sosial pun dipastikan berjalan seiring penegakan hukum. (ALR-26)