Jurnalkitaplus - Setiap kali biaya politik dipersoalkan, pilkada langsung selalu dijadikan kambing hitam. Politik uang, korupsi, dan ongkos kampanye yang mahal kerap diposisikan sebagai bukti kegagalan rakyat dalam memilih pemimpinnya. Padahal, logika ini terbalik: yang gagal bukan sistem pilkada langsung, melainkan komitmen elite untuk mematuhinya.
Padahal Mahkamah Konstitusi telah berbicara tegas dan konsisten. Melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 hingga putusan-putusan sengketa pilkada terbaru, MK tidak hanya menolak gagasan pilkada tidak langsung, tetapi mengunci pilkada sebagai bagian integral dari pemilu konstitusional. Pilkada tidak lagi bisa diperlakukan sebagai kebijakan teknis yang bebas diutak-atik oleh pembentuk undang-undang.
Lebih jauh, MK juga mematahkan dalih bahwa politik uang adalah alasan menarik kedaulatan dari rakyat. Dalam berbagai perkara—dari Mahakam Ulu hingga Barito Utara dan Kepulauan Talaud—MK menunjukkan bahwa politik uang dapat dan harus dihukum, bahkan dengan sanksi paling keras: diskualifikasi kandidat dan pengulangan pemilihan.
Yang menarik, Mahkamah tidak membatasi politik uang pada praktik bagi-bagi uang secara kasat mata. Kontrak politik, janji anggaran, dan kesepakatan tersembunyi yang disertai kewajiban menggalang dukungan pun dipandang sebagai vote buying. Ini menegaskan bahwa hukum kepemiluan Indonesia tidak tumpul, sepanjang ada keberanian menegakkannya.
Karena itu, wacana mengembalikan pilkada ke DPRD sejatinya bukan solusi, melainkan pengalihan masalah. Politik uang tidak akan lenyap, hanya berpindah arena—dari pemilih ke elite politik—tanpa pengawasan publik yang memadai. Dalam skema ini, transaksi justru menjadi lebih senyap dan jauh dari kontrol rakyat.
Argumen bahwa pilkada lewat DPRD sama-sama demokratis pun rapuh. Jika ukurannya adalah kedaulatan rakyat, maka pilkada langsung memiliki derajat konstitusional yang lebih kuat. Putusan MK telah menjamin itu. Mengabaikannya sama saja dengan mengerdilkan makna demokrasi dan mengabaikan tafsir konstitusi.
Pilkada langsung memang mahal. Tapi demokrasi memang tidak pernah murah. Yang perlu diperkuat bukan jalan pintas antidemokrasi, melainkan pengawasan, penegakan hukum, dan efek jera bagi pelaku politik uang—yang ironisnya sering berasal dari elite partai itu sendiri.
Jika elite politik sungguh-sungguh ingin memberantas politik uang, jawabannya bukan menarik pilkada dari tangan rakyat, melainkan berhenti bertransaksi dengan kedaulatan rakyat. (FG12)

