Pilkada Lewat DPRD, Menabung Bom Waktu di Tahun 2026? -->

Header Menu

Pilkada Lewat DPRD, Menabung Bom Waktu di Tahun 2026?

Jurnalkitaplus
08/01/26


Jurnalkitaplus – Wacana pengembalian sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD kembali menghangat. Kali ini, isu tersebut bukan sekadar riak kecil, melainkan gelombang besar yang didorong oleh mayoritas partai politik di parlemen. Namun, di balik alasan "efisiensi anggaran", ada risiko besar yang dipertaruhkan: stabilitas nasional dan kepercayaan publik.


Setidaknya enam partai besar di DPR—Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKB, dan PAN—telah memberikan sinyal hijau. Dukungan ini kian kuat dengan restu dari Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pada aspek "demokrasi biaya murah".


Namun, data berbicara lain. Hasil survei LSI Denny JA menunjukkan 66,1% masyarakat menolak gagasan ini. Penolakan ini bersifat merata, baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan. Ironisnya, mayoritas konstituen partai pendukung itu sendiri (seperti pemilih Gerindra di angka 74,5% dan Nasdem 95%) justru menginginkan Pilkada tetap dipilih secara langsung.


Ancaman Instabilitas dan Politik "Leaderless"


Ketua Departemen Politik CSIS, Arya Fernandes, mengingatkan bahwa 2026 bisa menjadi tahun ujian bagi stabilitas politik kita. Jika aspirasi publik ini diabaikan, bukan tidak mungkin akan memicu gelombang unjuk rasa masif yang bersifat leaderless atau tanpa pemimpin, yang digerakkan secara cepat melalui media sosial.


Ada tiga poin krusial yang dipertaruhkan jika Pilkada dikembalikan ke DPRD:


  • Hilangnya Hak Konstitusional: Rakyat kehilangan kedaulatan untuk menentukan pemimpin daerahnya sendiri.


  • Mundurnya Demokrasi: Pilkada langsung adalah buah manis Reformasi 1998; mencabutnya dianggap sebagai langkah mundur menuju era otoritarian.


  • Hukuman Elektoral: Partai politik yang memaksakan kehendak ini berisiko "dihukum" oleh pemilih pada Pemilu 2029 mendatang karena dianggap merampas hak rakyat.


Sikap pemerintah melalui Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyerahkan bola panas ini kepada DPR sebagai inisiatif revisi UU Pilkada, perlu dikritisi. Pemerintah tidak boleh sekadar menjadi penonton atau fasilitator regulasi.


Pemerintah dan DPR harus memahami bahwa efisiensi biaya tidak boleh dibayar dengan harga matinya partisipasi warga. Demokrasi memang mahal, namun hilangnya legitimasi pemerintah di mata rakyat jauh lebih mahal harganya.

 

Jika para elite politik tetap bersikeras mengetuk palu untuk Pilkada lewat DPRD, mereka harus siap menghadapi "ingatan kolektif" pemilih yang terluka. Memaksakan sistem yang ditolak oleh mayoritas rakyat hanya akan menciptakan bom waktu bagi stabilitas nasional. Jangan sampai demi "ongkos murah", kita justru membayar dengan harga yang sangat mahal berupa konflik sosial dan krisis kepercayaan yang berkepanjangan. (FG12)