Segera Ubah Dokumen Tanah Lawas Jadi SHM Sebelum 2 Februari 2026 -->

Header Menu

Segera Ubah Dokumen Tanah Lawas Jadi SHM Sebelum 2 Februari 2026

Jurnalkitaplus
20/01/26




Dokumen kepemilikan tanah berbentuk Letter C, Petuk, Girik, Pipil, Kekitir, Eigendom, Verponding, dan lainnya pada 2 Februari 2026 mendatang tak lagi diakui.

Berkas tersebut bukan lagi menjadi sertifikat utama dalam kepemilikan tanah, melainkan Bukti Kepemilikan Mendukung atau Petunjuk Lokasi saja.

Aturan sudah digagas sejak 2018
Gagasan percepatan pendaftaran tanah lengkap di seluruh Indonesia berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.2 tahun 2018. Dari sini terbit aturan turunan, yakni Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No.1 Tahun 2021, yang isinya:
  • Pasal 3: "Sertifikat diterbitkan dalam bentuk elektronik."
  • Pasal 4: "Sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sama dengan sertifikat konvensional."

Dokumen tanah lawas dinilai peta bidangnya seringkali tidak jelas, tumpang tindih, bahkan rawan dipalsukan. Dengan digitalisasi sertifikat tanah, pemerintah ingin mencegah permainan mafia tanah.

Akta Jual Beli (AJB), Akta Waris, dan Akta Lelang menjadi dokumen alas hak atau bukti peralihan hak.

Masyarakat agar bersegera mendaftarkan tanah adat sebelum 2 Februari 2026 dan membuat bukti kepemilikan tertinggi tanah adat, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Permohonan SHM dapat diajukan ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN dan Kelurahan setempat, dengan administrasi awal Rp 50.000/bidang tanah.

Biaya pengukuran 
  • Luas tanah kurang dari 10 hektar = (Luas Tanah/500 x 80.000) + Rp 100.000
  • Luas Tanah 10 - 1.000 hektar = (Luas Tanah/4.000 x 80.000) + Rp. 14.000.000
  • Luas Tanah lebih dari 1.000 hektar = (Luas Tanah/10.000 x 80.000) + Rp 134.000.000
Biaya pemeriksaan 
(luas Tanah/500 x 67.000) + Rp 350.000

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB - 5% dari (NJOP - NPOPTKP).

Sebagai informasi, NPOPTKP berbeda di setiap daerah.

Semua perhitungan ini belum termasuk biaya untuk Notaris, akomodasi, survei, dan transportasi. Share sekarang agar informasi tidak berhenti sampai di sini.

(ALR-26)