Jurnalkitaplus – Tanggal 2 Januari 2026 akan tercatat dalam buku sejarah Indonesia sebagai hari "Kemerdekaan Hukum". Setelah lebih dari satu abad bergantung pada Wetboek van Strafrecht—warisan kolonial Belanda tahun 1918—Indonesia akhirnya resmi melangkah penuh dengan KUHP Nasional (UU No. 1/2023) dan KUHAP Baru (UU No. 13/2024).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa ini bukan sekadar pergantian buku undang-undang. Ini adalah pergeseran paradigma penegakan hukum yang diklaim akan jauh lebih manusiawi dan modern.
Dari "Menghukum" Menjadi "Memulihkan"
Salah satu poin krusial yang dibawa oleh KUHP baru ini adalah perubahan pendekatan dari retributif (balas dendam/penghukuman) menjadi restoratif (pemulihan). Selama ini, penjara seringkali menjadi jawaban tunggal atas segala tindak pidana, yang berujung pada masalah menahun: overcapacity atau kelebihan muatan di lembaga pemasyarakatan.
Kini, hukum kita mengenal pidana alternatif seperti:
- Kerja sosial bagi pelanggar ringan.
- Rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
- Mediasi untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.
- Menjaga Privasi di Tengah Modernitas
Salah satu kekhawatiran publik selama pembahasan undang-undang ini adalah potensi intervensi negara terhadap ranah privat. Namun, pemerintah menegaskan bahwa pasal-pasal sensitif (seperti hubungan di luar pernikahan) kini bersifat delik aduan. Artinya, negara tidak bisa serta-merta "menggerebek" tanpa ada pengaduan dari pihak yang paling dirugikan (keluarga inti). Ini adalah upaya menyeimbangkan nilai lokal dengan perlindungan kebebasan individu.
Tantangan di Depan Mata
Meski disambut optimisme oleh pemerintah, tantangan sesungguhnya ada pada implementasi. Sejak pukul 00.01 WIB pada hari pemberlakuan, Polri dan Kejaksaan sudah harus "ganti gigi" menggunakan prosedur baru.
Transparansi dan akuntabilitas yang dijanjikan dalam KUHAP baru akan diuji di lapangan. Apakah aparat kita benar-benar siap meninggalkan gaya lama yang represif menuju cara-cara yang lebih humanis? Publik kini menunggu, apakah wajah hukum Indonesia benar-benar akan menjadi lebih "ramah" atau sekadar berganti nama di atas kertas.
Baca : KUHAP Baru: Ketika Hukum “Menggugat” Sendiri Keadilan
Apa yang benar-benar berubah
Berikut adalah 5 poin krusial yang paling berdampak langsung pada masyarakat :
1. Paradigma "Penjara Bukan Satu-satunya Jalan"
Dalam KUHP lama, hampir semua tindak pidana berujung pada penjara atau denda. Di KUHP baru, ada hierarki pemidanaan yang lebih fleksibel:
- Pidana Pengawasan & Kerja Sosial: Jika pelaku diancam penjara di bawah 5 tahun, hakim bisa menjatuhkan pidana kerja sosial (seperti membersihkan fasilitas umum). Ini bertujuan agar pelaku tetap produktif dan tidak "terkontaminasi" budaya kriminal di dalam lapas.
- Keadilan Restoratif: Penekanan pada pemulihan korban. Jika korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai (untuk kasus tertentu), proses hukum bisa dihentikan.
2. Reformasi Hukuman Mati (Masa Percobaan 10 Tahun)
Ini adalah salah satu perubahan paling revolusioner. Hukuman mati kini bukan lagi pidana pokok yang utama, melainkan pidana bersifat khusus.
- Hakim menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.
- Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun melalui Keputusan Presiden.
3. Delik Aduan untuk Ranah Privat (Pasal Perzinaan & Kohabitasi)
Pemerintah meredam isu "polisi moral" dengan memperketat syarat pelaporan:
- Pasal 411 (Perzinaan) & Pasal 412 (Kumpul Kebo): Hanya bisa diproses hukum jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anak.
- Pihak ketiga atau ormas tidak memiliki legal standing untuk melaporkan hal ini ke polisi. Ini bertujuan menjaga privasi warga negara dari campur tangan publik yang berlebihan.
4. Kritik vs. Penghinaan Kekuasaan Umum
Untuk menjaga demokrasi, KUHP baru memberikan batasan tegas:
- Kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri bukan merupakan tindak pidana.
- Penghinaan terhadap Presiden atau lembaga negara kini menjadi delik aduan. Artinya, harus ada laporan langsung dari pihak yang dihina (Presiden/lembaga terkait) agar proses hukum berjalan, bukan lagi otomatis ditindak oleh polisi.
5. Penguatan Hak Tersangka dalam KUHAP Baru
KUHAP baru (UU 13/2024) memperbaiki celah dalam sistem acara pidana sebelumnya:
- Penyadapan & Penggeledahan: Prosedurnya dibuat lebih ketat dan transparan untuk mencegah sewenang-wenang.
- Bantuan Hukum: Akses terhadap pengacara dipertegas sejak awal pemeriksaan untuk meminimalisir potensi kekerasan atau salah tangkap saat penyidikan.
- Digitalisasi: Pengakuan lebih luas terhadap alat bukti elektronik dan persidangan daring yang kini memiliki payung hukum yang lebih kuat dan permanen.
Analisis Singkat:
Pemberlakuan hukum baru ini adalah "pedang bermata dua". Di satu sisi, ia memberikan wajah hukum yang lebih moderat dan manusiawi. Di sisi lain, keberhasilannya sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum di lapangan. Tantangan terbesarnya adalah mengubah mindset aparat yang sudah puluhan tahun terbiasa dengan pola hukum kolonial yang represif. (FG12)
Data sumber : kompas

