Tanpa Rompi Oranye: Transparansi KPK Diuji di Era KUHAP Baru -->

Header Menu

Tanpa Rompi Oranye: Transparansi KPK Diuji di Era KUHAP Baru

Jurnalkitaplus
14/01/26


Jurnalkitaplus - Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026, mencatat sejarah baru—atau justru sejarah yang dipertanyakan. Untuk pertama kalinya sejak lembaga antirasuah itu berdiri, publik tak disuguhi pemandangan tersangka berompi oranye dengan tangan terborgol. Ruang konferensi pers Gedung Merah Putih terasa sunyi, tanpa simbol yang selama ini menjadi penanda tegas bahwa hukum sedang bekerja.


Rompi oranye bukan sekadar atribut visual. Dalam ingatan publik, ia adalah ikon transparansi era Reformasi, penanda perlawanan terhadap praktik penegakan hukum tertutup ala Orde Baru. Menampilkan tersangka ke hadapan publik selama ini dipahami sebagai bentuk akuntabilitas, kontrol sosial, sekaligus pesan bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang ditangani secara terbuka.


Namun, KPK kini berdiri di persimpangan baru. Dengan dalih penyesuaian terhadap KUHAP baru, lembaga ini memilih tidak lagi menghadirkan tersangka dalam konferensi pers. Alasan resminya jelas: perlindungan hak asasi manusia dan penguatan asas praduga tak bersalah. Dalam logika hukum acara pidana modern, langkah ini memang memiliki dasar normatif.


Persoalannya, korupsi bukan kejahatan biasa. Selama ini, korupsi diposisikan sebagai extraordinary crime—kejahatan luar biasa yang menuntut pendekatan luar biasa pula. Kekhawatiran pun mengemuka: jika tersangka korupsi diperlakukan sama seperti pelaku kejahatan umum, apa lagi pembeda yang menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas korupsi?


Kritik dari kalangan akademisi antikorupsi menyoroti potensi hilangnya efek jera. Ketika wajah pelaku tak lagi terlihat, publik kehilangan salah satu instrumen tekanan moral. Lebih jauh, kebijakan ini dikhawatirkan menjadi pintu masuk kembalinya penegakan hukum yang senyap—rapi secara prosedural, tetapi miskin daya guncang.


Di sisi lain, suara berbeda juga patut dicatat. Mantan penyidik KPK mengingatkan bahwa rompi oranye bukan ukuran integritas penegakan hukum. Ujian sejati KPK justru terletak pada kualitas penyidikan, ketajaman dakwaan, keberhasilan menuntut di pengadilan, serta kemampuan merampas dan mengembalikan aset negara. Tanpa itu semua, rompi oranye hanya akan menjadi panggung simbolik.


Di sinilah letak tantangannya. KPK harus mampu membuktikan bahwa penghilangan rompi oranye tidak berarti penghilangan transparansi. Publik boleh memahami perlindungan HAM, tetapi publik juga berhak memastikan bahwa koruptor tidak dilindungi oleh tafsir hukum yang berlebihan.


Tinggal kita tunggu apakah KUHAP baru dapat memberikan keseimbangan baru antara hak tersangka dan hak publik atas keadilan. Jangan sampai hanya karena sekadar rompi oranye yang hilang, keseimbangan ini gagal dijaga sehingga kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi menjadi menguap juga. (FG12)